Presiden Prabowo Subianto telah menandatantani keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Noel diberhentikan usai resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah mendatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8) malam.
Advertisement
Pemerintah, kata dia, menyerahkan proses hukum yang menjerat Immanuel Ebenezer kepada KPK.
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya," katanya.
Prasetyo berharap kasus Immanuel menjadi pembelajaran bagi para anggota Kabinet Merah Putih dan semua pejabat negara. Dia mengingatkan semua pihak bahwa Presiden Prabowo berkomitmen memberantas korupsi.
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," tutur Prasetyo.