Presiden Prabowo Berhentikan Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Dijuluki 'Noel' Usai Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi
Presiden Prabowo resmi melakukan Pemberhentian Wamenaker Immanuel Ebenezer setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini diambil menyusul penetapan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan pemberhentian tersebut. Prasetyo Hadi menyatakan bahwa proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang, dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih serta pejabat pemerintahan.
Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, ditetapkan sebagai salah satu dari 11 tersangka oleh KPK pada Jumat lalu. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa KPK menaikkan perkara dugaan pemerasan ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG). Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Immanuel Ebenezer langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dari hasil OTT tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat, serta uang dengan pecahan lainnya. Selain itu, KPK juga menyita total 22 unit kendaraan dari Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya, menunjukkan skala kasus yang cukup besar.
Pesan Tegas Presiden Prabowo dan Pembelaan Noel
Terkait kasus ini, Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pejabat pemerintah. Presiden Prabowo menekankan pentingnya keseriusan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, menegaskan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Prasetyo Hadi menambahkan bahwa Presiden Prabowo ingin seluruh jajaran pemerintah bekerja keras dan berupaya maksimal dalam memberantas korupsi. Pesan ini menjadi penegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Immanuel Ebenezer menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, dalam kesempatan yang sama, Noel juga membela diri dengan menyatakan bahwa dirinya tidak terkena OTT dan tidak terlibat dalam kasus pemerasan yang dituduhkan. Oleh karena itu, Noel berharap dapat memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo.
Sumber: AntaraNews