Mensesneg Minta Kasus Immanuel Ebenezer Jadi Pelajaran untuk Semua Anggota Kabinet
Presiden Prabowo Subianto ingin semua anggota kabinet dan pejabat negara bekerja keras memberantas praktik korupsi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi meminta semua anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah menjadikan kasus korupsi yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenekar), Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai pembelajaran.
Dia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin semua anggota kabinet dan pejabat negara bekerja keras memberantas praktik korupsi.
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/8).
Dia menyampaikan, Presiden Prabowo sudah memberhentikan Immanuel Ebenzer dari jabatannya sebagai Wamenakar, usai ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah pun menyerahkan proses hukum ke KPK.
"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker," jelas Prasetyo.
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya," sambung dia.
Keterangan KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis konstruksi kasus suap yang melibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Pria akrab disapa Noel itu menerima uang suap Rp3 miliar dari penerbitan sertifikat Kesehatan, Keselamtan, Kerja (K3). Bukan cuma itu, Noel juga menerima satu motor.
Dalam aturan, seharusnya uang pembuatan sertifikat K3 Rp275.000 namun dinaikkan menjadi Rp6 Juta.
Ketua KPK, Setyo Budianto mengatakan, peran Immanuel Ebenezer alias (IEG) menerima aliran uang tersebut senilai Rp3 miliar. Praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019. Namun KPK baru bergerak setelah menerima adanya laporan dari seseorang.
"Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Dari seluruh suap penerbitan sertifikat K3, KPK menaksir total uang yang diperoleh para tersangka mencapai Rp81 miliar.
Dibelanjakan untuk Kepentingan Pribadi
Setyo mengatakan, uang suap tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi. Ada yang dibuat beli DP rumah, beli kendaraan sampai hiburan.
Hal ini menjadi ironi, kata Setyo, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 Juta.
"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.