Debt Collector Ditangkap Polda Lampung, Mantan Perwira Polri Berpangkat AKBP Ikut Jadi Tersangka

Dari total tersangka, satu orang diketahui merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial OSG (59).

Yosephin Suci Wulandari
Debt Collector Ditangkap Polda Lampung, Mantan Perwira Polri Berpangkat AKBP Ikut Jadi Tersangka
Debt Collector Ditangkap Polda Lampung, Mantan Perwira Polri Berpangkat AKBP Ikut Jadi Tersangka (Merdeka.com)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan kendaraan yang melibatkan kelompok penagih utang atau debt collector. Dari total tersangka, satu orang diketahui merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial OSG (59).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan orang yang diamankan dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan mengarah pada penetapan enam tersangka dari delapan orang yang sebelumnya diamankan petugas.

"Dari enam dari delapan orang yang kami amankan kami tetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan purnawirawan Polri berpangkat AKBP yang sudah pensiun sekitar tiga tahun lalu," katanya, Selasa (30/6/2026).

Proses Hukum

Menurut Indra, status OSG sebagai mantan anggota kepolisian tidak akan memengaruhi jalannya proses hukum. Penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

"Kami tetap menangani perkara ini secara profesional, proses sesuai ketentuan hukum tanpa melihat latar belakang maupun profesinya," jelas Indra.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan indikasi bahwa kelompok tersebut diduga pernah menjalankan aksi serupa terhadap korban lain di lokasi berbeda.

"Kami menemukan adanya korban lain atau kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya. Artinya, kelompok ini diduga bukan baru sekali melakukan aksi seperti ini," ungkap ucapnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan dan pembagian peran masing-masing tersangka. Seluruh tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial CR (47), yang mengaku menjadi korban dugaan perampasan kendaraan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6) sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban saat itu baru saja membawa mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam keluaran tahun 2022 dan memarkir kendaraan di area sebuah butik di Jalan Kartini.

"Korban saat itu baru saja membawa mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2022 dan berada di area parkir sebuah butik yang berada di Jalan Kartini, tak berselang lama korban didatangi enam orang yang merupakan debt collector," katanya Indra.

Penarikan Kendaraan

Polisi menyebut para pelaku kemudian melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Saat korban menolak, situasi disebut berubah menjadi tindakan intimidatif.

"Korban menolak sehingga para pelaku mengancam dan memaksa korban membawa mobil tersebut menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan," ucap Indra.

Karena merasa berada dalam tekanan dan terancam, korban kemudian membuat laporan ke Polda Lampung. Beberapa jam setelah laporan diterima, petugas melakukan tindakan cepat dan mengamankan para terduga pelaku di kantor perusahaan pembiayaan tersebut.

Dari operasi itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova yang digunakan terduga pelaku, enam kartu identitas, serta dua dokumen STNK.

"Dari pelaku, kami mengamankan satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova yang digunakan para pelaku, enam kartu identitas, serta dua STNK," ungkap Indra.

Keenam tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal terkait dugaan pemerasan, pengancaman, serta perampasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi