Mendagri Ingatkan Pemda: Inflasi di Atas Rerata Nasional Wajib Dikendalikan, Target 2,5 Persen!
Menteri Dalam Negeri meminta pemerintah daerah yang inflasinya melebihi rata-rata nasional untuk segera bertindak. Langkah-langkah **pengendalian inflasi daerah** menjadi krusial demi stabilitas ekonomi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara tegas meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengambil tindakan. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada hari Senin. Hal ini dilakukan menyusul data inflasi yang menunjukkan variasi signifikan di tingkat regional.
Tito Karnavian menekankan pentingnya respons cepat dari pemda yang inflasinya berada di atas rata-rata nasional. Meskipun inflasi nasional terkendali di angka 2,65 persen secara year on year pada September 2025, beberapa daerah menunjukkan kondisi yang berbeda. Situasi ini memerlukan perhatian serius untuk menjaga stabilitas ekonomi lokal.
Oleh karena itu, Mendagri menginstruksikan agar pemda segera mengendalikan harga komoditas di wilayahnya. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menekan laju inflasi dan memastikan ketersediaan pasokan. Tujuannya adalah mencapai target inflasi nasional yang stabil demi kepentingan konsumen dan produsen.
Tantangan Inflasi Daerah dan Target Nasional
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa inflasi nasional pada September 2025 tercatat sebesar 2,65 persen secara year on year. Angka ini masih dalam rentang target pemerintah, namun kondisi di berbagai daerah tetap menjadi sorotan. Mendagri mengingatkan bahwa variasi inflasi antar daerah memerlukan penanganan khusus.
“Ini yang di atas nasional ini tolong diatensi. Sementara yang terlalu rendah sekali hati-hati,” kata Tito pada Rakor Pengendalian Inflasi Daerah tersebut. Pemerintah menargetkan angka inflasi sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen. Angka ini dianggap stabil untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara konsumen dan produsen di seluruh wilayah.
Beberapa komoditas pangan menjadi perhatian utama Mendagri karena kenaikan harganya terjadi di banyak daerah. Cabai merah misalnya, mengalami kenaikan di 235 kabupaten/kota, menunjukkan penyebaran yang luas. Telur ayam ras juga naik di 229 daerah, sementara daging ayam ras harganya melonjak di 190 daerah.
Meskipun komoditas seperti beras relatif terkendali, Mendagri tetap meminta pemda dan pemangku kepentingan untuk memberikan atensi. Fokus pada komoditas yang mengalami kenaikan harga adalah kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi. Pengendalian inflasi daerah yang efektif sangat bergantung pada pemantauan ini.
Strategi Pemda dalam Pengendalian Harga
Mendagri mengimbau pemerintah daerah untuk secara cermat melihat data kondisi inflasi di wilayahnya masing-masing. Pemahaman yang mendalam terhadap data ini menjadi dasar untuk merumuskan langkah pengendalian yang tepat. Identifikasi dini terhadap kenaikan harga komoditas dapat mencegah gejolak yang lebih besar.
“Setelah itu lihat masuk enggak ke daerah (inflasi) tinggi atau tidak. Kalau tinggi segera melakukan rapat koordinasi internal dan dengan stakeholder, distributor, Kadin mungkin, asosiasi pengusaha,” ujarnya. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait sangat penting untuk menemukan akar masalah inflasi. Keterlibatan distributor dan asosiasi pengusaha dapat membantu dalam pemetaan rantai pasok.
Ada dua aspek krusial yang perlu dicek ketika pemda mendapati inflasinya tinggi, yaitu kecukupan suplai dan kelancaran distribusi komoditas. Apabila suplai cukup namun distribusi terkendala, pemda perlu segera memeriksa potensi praktik penimbunan barang. Mendagri menegaskan bahwa penimbunan yang menyebabkan kenaikan harga adalah tindak pidana.
“Dapat untung boleh, tapi jangan ditahan, barang naik harganya, baru kemudian lepas, itu nakal-nakalnya di lapangan,” tegasnya. Jika suplai kurang, pemda harus melakukan pemenuhan, misalnya dengan bekerja sama dengan daerah penghasil atau yang surplus produksi. Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) juga dapat digunakan untuk menyubsidi transportasi angkutan bahan pangan.
Gerakan Tanam dan Intervensi Pemerintah Pusat
Selain mengatasi masalah distribusi dan suplai, pemerintah daerah juga didorong untuk menggalakkan gerakan tanam. Inisiatif ini berlaku khusus untuk komoditas yang mudah diproduksi di tingkat lokal. Gerakan tanam dapat meningkatkan produksi pangan dan mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah.
Mendagri mencontohkan beberapa daerah yang telah berhasil memanfaatkan potensi lokal untuk mendukung gerakan tanam ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, misalnya, menggunakan medium hidroponik untuk meningkatkan produksi. Sementara itu, Kota Surabaya memanfaatkan lahan yang belum optimal untuk mendukung gerakan tanam pangan.
Apabila pemerintah daerah tidak mampu mengendalikan inflasi secara optimal, pemerintah pusat akan melakukan intervensi. Langkah ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Bulog, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan turut serta dalam upaya stabilisasi harga.
Sumber: AntaraNews