Komunitas 98 Resolution Network Dukung Kebijakan Prabowo dalam Pencabutan HGU Sugar Group
Komunitas 98 Resolution Network menyuarakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait pencabutan HGU Sugar Group di Lampung, menegaskan pentingnya pemulihan wibawa negara.
Komunitas 98 Resolution Network menyatakan dukungan kuat terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berani. Kebijakan ini terkait pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Langkah ini dijalankan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, di lahan seluas 85.244,925 hektare di Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Pemrakarsa 98 Resolution Network, Wahab Talaohu, meyakini bahwa kebijakan strategis ini akan menghadapi berbagai tekanan. Namun, ia menegaskan pentingnya memulihkan wibawa dan fungsi negara yang tidak boleh kalah dari kepentingan kaum serakah.
Menurut Wahab, pencabutan HGU ini merupakan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan sejalan dengan semangat reformasi 1998. Langkah ini diharapkan menjadi awal penataan demokrasi ekonomi melalui penataan kepemilikan lahan yang selama ini terkonsentrasi.
Dukungan Penuh untuk Pemulihan Wibawa Negara
Komunitas 98 Resolution Network secara tegas mendukung langkah pemerintah dalam pencabutan HGU Sugar Group. Wahab Talaohu, salah satu pemrakarsa, menyatakan keyakinannya bahwa kebijakan ini akan menghadapi berbagai tantangan dari delapan penjuru mata angin. Namun, ia menekankan bahwa negara harus berdiri teguh dan tidak menyerah pada tekanan yang ada.
Wahab menegaskan bahwa pemulihan wibawa dan fungsi negara adalah prioritas utama. Ia berpendapat bahwa negara tidak boleh kalah ketika berhadapan dengan kelompok yang hanya mementingkan keuntungan pribadi atau korporasi, yang disebutnya sebagai 'kaum serakahnomic'. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Minggu.
Kebijakan pencabutan HGU Sugar Group ini dinilai sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini juga selaras dengan jiwa dan semangat gerakan reformasi mahasiswa tahun 1998.
Setelah 27 tahun reformasi yang berfokus pada demokratisasi politik, Wahab melihat bahwa sudah saatnya Presiden Prabowo menata dan membangun demokrasi ekonomi. Penataan kepemilikan lahan yang selama ini terpusat pada segelintir orang menjadi langkah awal yang krusial.
Temuan BPK dan Status Aset Strategis Negara
Langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pencabutan HGU Sugar Group didukung oleh landasan yang kuat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LHP tersebut telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2015, 2019, dan 2022.
Berdasarkan LHP BPK, lahan HGU anak usaha PT SGC terbukti berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) cq TNI Angkatan Udara (AU). Lokasi spesifik lahan tersebut adalah wilayah Lanud Pangeran M Bunyamin. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan status lahan yang seharusnya menjadi aset negara.
Wahab Talaohu menekankan bahwa status lahan tersebut merupakan aset strategis negara. Aset semacam ini seharusnya hanya boleh dikelola untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan individu atau korporasi semata.
Oleh karena itu, tindakan tegas pemerintah dalam pencabutan HGU Sugar Group sangat dibutuhkan. Ini untuk memastikan bahwa aset-aset vital negara kembali ke fungsi seharusnya dan dikelola demi kemaslahatan umum.
Penegakan Hukum untuk Keadilan Sosial
Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan dalam kasus pencabutan HGU Sugar Group ini. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial Pancasila. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi penegakan hukum di masa mendatang.
Wahab Talaohu menyatakan bahwa penegakan hukum akan ditegakkan agar menghadirkan kepercayaan publik. Kepercayaan ini penting terhadap setiap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan.
Pemulihan atau pengambilalihan kembali aset negara yang dikuasai oleh segelintir pihak merupakan bagian dari upaya mewujudkan perintah Presiden Prabowo. Menteri Nusron Wahid telah mengambil langkah yang sangat tepat dalam melaksanakan amanat ini.
Kebijakan ini bukan hanya tentang pemulihan aset, tetapi juga tentang menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Ini memastikan bahwa sumber daya negara dimanfaatkan secara adil dan merata untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: AntaraNews