Komisi X DPR Desak Pemerintah Hapus Status Guru Honorer Demi Kesejahteraan
Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk menghapus status guru honorer pada akhir 2025, memastikan kesejahteraan dan kepastian masa depan para pendidik tanpa menciptakan kerentanan baru.
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan kebijakan penghapusan status guru honorer. Desakan ini bertujuan untuk mengakhiri ketidakpastian yang dialami ribuan pendidik di seluruh Indonesia. Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menekankan pentingnya langkah ini demi kesejahteraan guru.
Penghapusan status guru honorer ini diharapkan dapat terealisasi paling lambat pada akhir tahun 2025. Kebijakan tersebut harus menjamin tidak akan ada kerentanan baru bagi para guru yang telah lama mengabdi. Hetifah menyatakan bahwa Hari Guru Nasional harus menjadi momentum nyata untuk melindungi profesi mulia ini.
Pemerintah diminta untuk tidak hanya menjadikan Hari Guru sebagai seremoni belaka, melainkan sebagai panggilan moral untuk mewujudkan kesejahteraan guru melalui kebijakan konkret. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan justru menambah beban baru bagi mereka.
Prioritas Penataan dan Hak Dasar Guru
Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa guru yang telah mengabdi bertahun-tahun harus menjadi prioritas utama dalam proses penataan kepegawaian. Penataan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau melalui seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif. "Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian," tegas Hetifah.
Penghapusan status guru honorer tidak boleh diartikan sebagai penghapusan hak-hak mereka. Sebaliknya, kebijakan baru yang akan diterbitkan wajib menetapkan penghasilan yang layak bagi para guru. Selain itu, tunjangan tetap, jaminan sosial, dan perlindungan hukum harus menjadi bagian integral dari kebijakan tersebut.
Hetifah menegaskan bahwa semua fasilitas tersebut bukanlah bonus, melainkan hak dasar yang harus diterima oleh setiap guru. Perlindungan ini penting untuk memastikan bahwa para pendidik dapat fokus pada tugas mulianya tanpa dihantui kekhawatiran finansial atau hukum. Kebijakan ini diharapkan membawa keadilan bagi seluruh guru honorer.
Koordinasi Antar Lembaga dan Tantangan Regulasi
Ketua Komisi X DPR RI menyoroti adanya perbedaan regulasi yang mengatur status guru sekolah umum dan madrasah. Hetifah menekankan perlunya koordinasi yang erat antara berbagai kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), pemerintah daerah, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus bekerja sama.
Koordinasi ini krusial untuk memastikan tidak ada guru yang terlantar akibat tumpang tindih atau ketidakjelasan regulasi. "Jangan sampai reformasi kepegawaian justru menciptakan dua kecepatan, satu guru yang diuntungkan, yang lain tertinggal," ujarnya. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem yang seragam dan adil bagi semua guru.
Hetifah juga menjelaskan bahwa status guru non-ASN atau honorer akan berakhir pada akhir tahun 2025, sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan aturan turunannya. Seluruh guru non-ASN berhak masuk skema PPPK sesuai persyaratan yang berlaku. Namun, keterlambatan regulasi teknis dari KemenPANRB dan BKN berpotensi menimbulkan ketidakpastian.
Peran Pemerintah Daerah dan Kedaulatan Pendidikan
Meskipun regulasi teknis PPPK Paruh Waktu masih menunggu, Hetifah menggarisbawahi peran penting pemerintah daerah. Pemerintah daerah tetap dapat mengusulkan kebutuhan tenaga guru melalui formasi instansional masing-masing kepada Kementerian PANRB. Hal ini dapat dilakukan apabila formasi nasional belum dibuka secara resmi.
Mekanisme ini sangat penting untuk menghindari kekosongan layanan pendidikan, terutama di daerah-daerah terpencil. Dengan demikian, sekolah tetap dapat memenuhi kebutuhan gurunya tanpa menyalahi ketentuan kepegawaian yang berlaku. Ini adalah langkah proaktif untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Hetifah menegaskan bahwa ketentuan status guru honorer bukan sekadar masalah administratif. Pendidikan guru adalah implementasi prinsip keadilan sosial dan penegakan kedaulatan pendidikan nasional. "Jika kebijakan ini gagal, kita mengirim pesan bahwa pengabdian guru bukanlah investasi bangsa, melainkan beban yang bisa dicabut kapan saja," tambahnya.
DPR RI berkomitmen untuk mengawal transisi ini agar berjalan adil, manusiawi, dan sesuai amanat undang-undang. Mereka akan menggunakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. "Kita menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata," pungkas Hetifah.
Sumber: AntaraNews