DPR Usulkan Tiga Agenda Prioritas untuk Perbaikan Indeks Persepsi Korupsi
Anggota DPR RI mengusulkan tiga agenda krusial demi Perbaikan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang terus menurun. Simak langkah konkret untuk memulihkan integritas bangsa dan meningkatkan kepercayaan publik.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan tiga agenda prioritas yang dinilai krusial untuk memperbaiki penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Usulan ini disampaikan menyusul rilis terbaru dari Transparency International yang menunjukkan penurunan signifikan pada IPK Indonesia. Pemberantasan korupsi, menurut Abdullah, tidak boleh hanya berhenti pada slogan, tetapi harus terwujud melalui sistem yang bersih, aparat yang berintegritas, serta masyarakat yang berani bersuara.
Penurunan IPK Indonesia menjadi sorotan tajam setelah Transparency International mengumumkan bahwa skor IPK Indonesia pada tahun 2025 adalah 34, menempatkan Indonesia pada posisi 109 dari 180 negara. Angka ini merosot dari capaian IPK tahun 2024 yang sebesar 37, di mana Indonesia berada di posisi 99. Penurunan ini mengindikasikan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Abdullah meyakini bahwa jika ketiga prioritas ini dapat dijalankan secara konsisten dari hulu hingga hilir, serta didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia akan berangsur membaik. Upaya kolektif ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik dan investor terhadap iklim integritas di Indonesia.
Memerangi Korupsi di Sektor Peradilan
Agenda pertama yang diusulkan oleh Abdullah adalah memfokuskan penindakan terhadap judicial corruption atau korupsi di sektor peradilan. Ia menekankan pentingnya membersihkan lembaga yudisial dan aparat penegak hukum agar dapat menjadi contoh teladan dan institusi yang berintegritas. Abdullah mengibaratkan, "tidak mungkin negara mampu membersihkan lantai yang kotor dengan sapu yang kotor."
Pembenahan internal dan penegakan etik yang tegas menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Langkah ini dianggap fundamental karena sektor peradilan adalah benteng terakhir keadilan. Tanpa peradilan yang bersih, upaya pemberantasan korupsi di sektor lain akan sulit mencapai hasil maksimal.
Integritas aparat penegak hukum menjadi cerminan keberhasilan negara dalam memerangi korupsi. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan sanksi yang tidak pandang bulu terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan harus terus digalakkan. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Memperkuat Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Ekonomi
Agenda kedua yang menjadi fokus adalah penguatan pemberantasan korupsi di sektor birokrasi. Korupsi di sektor ini sering kali menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan merusak tata kelola ekonomi negara. Abdullah menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus dijalankan secara konkret, bukan sekadar menjadi jargon administratif.
Peningkatan transparansi, profesionalitas, dan penerapan prinsip good governance adalah pilar utama dalam reformasi birokrasi. Langkah-langkah ini akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih akuntabel dan meminimalisir celah bagi praktik korupsi. Birokrasi yang bersih akan mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Dengan birokrasi yang transparan dan profesional, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang lebih kondusif dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya ini juga bertujuan untuk menghilangkan praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan alokasi sumber daya yang tepat sasaran.
Meningkatkan Partisipasi Publik dan Perlindungan Pelapor
Agenda ketiga yang tidak kalah penting adalah peningkatan kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi. Abdullah menekankan bahwa partisipasi publik merupakan elemen vital dalam sistem antikorupsi modern. Namun, partisipasi ini harus diiringi dengan jaminan perlindungan yang efektif bagi para pelapor.
Perlindungan bagi pelapor atau whistleblower sangat esensial untuk mendorong masyarakat agar tidak takut melaporkan tindak pidana korupsi. Tanpa jaminan keamanan, masyarakat akan enggan untuk terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kerangka hukum dan mekanisme perlindungan yang kuat perlu diperkuat.
Upaya perbaikan sistem pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus berjalan dan menunjukkan arah yang jelas. Hal ini tercermin dari berbagai pernyataan Presiden Prabowo yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindak pidana korupsi dalam bentuk apa pun. Selain itu, DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum dan mendukung agenda pemberantasan korupsi secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews