OPINI: Teater Pemberantasan Korupsi, Mengapa Skor Korupsi Indonesia Mandek
Pada 2024, skor Indonesia tercatat 37 dengan peringkat 99. Artinya, terjadi penurunan baik dari sisi skor maupun posisi.
Retorika pemberantasan korupsi di Indonesia semakin menguat. Angka-angka kerugian negara yang diumumkan ke publik kian fantastis dan mencengangkan. Namun, di tingkat global, peringkat persepsi korupsi Indonesia belum menunjukkan perbaikan.
Berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. Pada 2024, skor Indonesia tercatat 37 dengan peringkat 99. Artinya, terjadi penurunan baik dari sisi skor maupun posisi.
Indonesia tidak memburuk secara drastis, tetapi juga tidak membaik. Mengapa demikian?
Perlu dipahami, CPI tidak mengukur berapa banyak tersangka diumumkan atau seberapa besar angka kerugian negara yang dipublikasikan. CPI mengukur persepsi pelaku usaha, investor, analis risiko, dan pakar tata kelola terhadap kredibilitas institusi, independensi peradilan, kepastian hukum, transparansi, serta konsistensi penegakan hukum.
Belakangan, publik disuguhi berbagai klaim kerugian negara dengan nilai sangat besar. Kasus dugaan korupsi di Pertamina, misalnya, disebut mendekati satu kuadriliun rupiah. Nama-nama seperti Nadiem Makarim disebut dengan angka Rp2,1 triliun, Tom Lembong Rp578 miliar, serta Ira Puspadewi (PT ASDP) Rp1,25 triliun. Namun dalam sejumlah perkara, tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan menikmati hasil kejahatan tersebut. Narasi pada saat penangkapan sering kali berbeda dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Kasus Duta Palma juga disebut merugikan negara lebih dari Rp100 triliun terkait pelanggaran alih fungsi hutan, sementara praktik serupa oleh pihak lain tidak seluruhnya diproses hukum. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan standar penegakan hukum.
Pengumuman kerugian negara dalam skala sangat besar, disertai penyajian visual yang dramatis termasuk penampilan uang tunai hingga triliunan rupiah menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana metodologi perhitungannya? Apakah angka tersebut merupakan kerugian riil atau proyeksi asumtif? Apakah telah diuji secara transparan di pengadilan? Apakah terdapat bukti jelas mengenai pengayaan pribadi?
Angka besar tidak otomatis menciptakan kredibilitas. Kredibilitas lahir dari metodologi yang jelas, standar akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta proses hukum (due process) yang transparan dan adil.
Ekonomi Indonesia ditopang oleh BUMN dan kebijakan publik berskala besar. Dalam sistem ekonomi yang kompleks, risiko bisnis tidak dapat dihindari. Fluktuasi harga komoditas, pergerakan nilai tukar, maupun kredit macet merupakan bagian dari dinamika usaha. Secara prinsip, risiko bisnis dan kesalahan kebijakan tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Korupsi mensyaratkan adanya niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, serta pengayaan diri atau pihak lain secara melawan hukum. Jika setiap kerugian finansial diperlakukan sebagai tindak pidana tanpa pemisahan yang jelas antara risiko tata kelola dan perbuatan koruptif, maka batas antara kebijakan publik dan kriminalisasi menjadi kabur. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Paradoksnya, penegakan hukum yang tidak konsisten atau dipersepsikan selektif justru dapat menurunkan tingkat kepercayaan. Ketika proses hukum lebih terlihat dramatis sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dunia internasional menangkap sinyal ketidakpastian.
Negara Berhasil Tak Umumkan Angka Kerugian
Negara-negara yang berhasil memperbaiki skor CPI tidak melakukannya dengan mengumumkan angka kerugian yang semakin besar. Mereka memperkuat independensi peradilan, menstandarkan metodologi audit, memastikan transparansi proses hukum, dan menjaga profesionalisme aparat penegak hukum.
Skor Stagnan Cerminkan Keraguan
Skor CPI Indonesia yang stagnan di angka 34 mencerminkan keraguan terhadap kematangan institusi, profesionalisme, dan kepastian hukum. Jika pemberantasan korupsi lebih menonjolkan aspek dramatik daripada penguatan sistem, persepsi negatif sulit dihindari.
Indonesia tidak membutuhkan retorika yang keras ataupun pertunjukan yang mencolok. Yang dibutuhkan adalah penguatan institusi, penegakan hukum yang konsisten, serta proses yang transparan dan adil.
Pada akhirnya, yang memperbaiki persepsi bukanlah teatrikal, melainkan kredibilitas.
Jakarta, 15 Februari 2026
Oleh Pemerhati Ekonomi Laksamana Sukardi