Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Indonesia pada 2025 tercatat berada di angka 34. Skor tersebut turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 37.
Said Abdullah, Ketua DPP PDIP menyatakan penurunan indeks tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi laju perekonomian nasional.
"Meski bukan satu-satunya faktor,” kata Said di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia pun mengaku terkejut dengan turunnya skor itu, mengingat penegakan hukum disebut tengah gencar dilakukan.
“Cukup mengagetkan. Di balik gencarnya aparat penegak hukum, justru indeks persepsinya turun. Namun, saya tidak akan mengatakan ini sebagai anomali lagi,” ujarnya.
Advertisement
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, juga menyampaikan hal senada. Ia prihatin atas penurunan indeks tersebut. Menurutnya pencegahan korupsi justru harus dimulai dari penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas.
“Hal yang paling dilarang untuk dilanggar adalah aparat penegak hukum itu sendiri, karena mereka oleh undang-undang mendapatkan kedudukan yang istimewa. Kita tahu fenomena dalam proses politik, penegak hukum sering kali dilibatkan menjadi alat-alat kekuasaan. Ini yang tidak boleh terjadi,” kata Hasto.
Kata Hasto, kualitas demokrasi, transparansi, serta penegakan hukum menjadi faktor penting dalam kemajuan suatu negara.
“Ketika hukum tidak berkeadilan, ini menciptakan risiko yang mengakibatkan semuanya menjadi biaya mahal. Pemilu biaya mahal, investasi biaya mahal, distribusi logistik, hingga distribusi pangan menjadi mahal. Ini yang kita tidak inginkan,” jelasnya.
Ia menilai penurunan indeks tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi berbagai pihak, termasuk partai politik. Ia menyebut PDIP tengah menyiapkan langkah internal dalam upaya pencegahan korupsi.
“Kami sekarang merancang suatu kurikulum pencegahan korupsi. Kami melibatkan pakar, termasuk mantan pejabat di KPK, sebagai narasumber. Partai harus terdepan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi tersebut,” tutup Hasto.