Wamendagri Beri Sinyal PSU di Sejumlah Pilkada Dibiayai Pakai APBN
Ribka Huluk menyampaikan, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dimungkinkan untuk mendanai penyelenggaraan PSU.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Huluk menyampaikan, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dimungkinkan untuk mendanai penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Namun, dengan catatan apabila anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak cukup. Dia mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pilkada.
"Iya, itu dimungkinkan (biaya PSU Pilkada dari APBN) oleh amanat UU," kata Ribka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Dia menjelaskan, Kemendagri memiliki mekanisme untuk menggunakan APBN untuk PSU Pilkada. Nantinya, APBD daerah-daerah yang harus melaksankan pencoblosan ulang akan dikaji terlebih dahulu oleh pihaknya paling lambat 10 hari.
"Seandainya, kalau daerah sama sekali tidak tersedia anggarannya, itu ada mekanisme yang akan dilakukan oleh Kemendagri," jelas Ribka.
"Nanti kita cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya seperti apa, kalau memang enggak bisa ya baru lah kita akan menempuh mekanisme sumber pembiayaannya dari APBN," sambunya.
Disinggung soal penggunaan APBN di tengah efisiensi anggaran, menurut Ribka tidak ada masalah. Sebab, PSU Pilkada merupakan agenda prioritas dan keputususan kontitusi yang harus dijalankan.
"Itu bisa, bisa, ini prioritas dan amanat konstuitusi dan wajib yang harus dilakukan itu bisa dipastikan harus terlaksana," imbuh dia.
Dia menyampaikan ada 16 daerah tidak sanggup menggelar PSU Pilkada 2024. Daerah-daerah tersebut kekurangan dana dan butuh bantuan dari APBN.
Hal itu diungkapkan dalam Raker Komisi II DPR dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
"Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah," kata Ribka.
Adapun 16 daerah yang dimaksud yaitu Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selan, Kabupaten Serang.
Kemudian Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Mountoung, Kota Banjar, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
"Plus dua daerah yang menang kotak kosong yaitu Pangkal Pinang dan Bangka," beber Ribka.