UGM Prihatin Eddy Hiariej sebagai Kader Terbaik Malah jadi Tersangka
Selain menjabat sebagai Wamenkum HAM, Eddy diketahui berstatus sebagai Guru Besar bidang Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain menjabat sebagai Wamenkum HAM, Eddy diketahui berstatus sebagai Guru Besar bidang Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Selain menjabat sebagai Wamenkum HAM, Eddy diketahui berstatus sebagai Guru Besar bidang Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," kata Dahliana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11).
"UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Dahliana.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan penetapan tersangka pada Wamenkum HAM Eddy Hiariej. Alex menyebut sudah dua pekan lalu surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangi oleh pimpinan KPK.
Selain Eddy, Alex menyebut KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Alex merinci tiga tersangka ini dua orang berstatus penerima gratifikasi dan satu orang berstatus pemberi gratifikasi.
"Penetapan tersangka Wamenkum HAM sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu dengan empat tersangka. Dari pihak penerima tiga (tersangka) dan pemberi satu (tersangka)," ungkap Alex.
Laksamana Madya TNI (Purn) Desi Albert Mamahit dan Marsekal Madya TNI (Purn) Tatang Harlyansyah. Desi dan Tatang juga menjadi Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaBeberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.
Baca Selengkapnyamantan Gubernur Jawa Tengah ini mengaku pernah dituduh akan datang ke Universitas Indonesia (UI) pada tanggal tertentu.
Baca SelengkapnyaAksi kekerasan dan intimidasi dialami seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta usai kepulangan Calon Presiden Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaGelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca SelengkapnyaCerita perjuangan salah satu tokoh intelektual Indonesia saat berjuang mengadu nasib ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengunggah pun berharap kejadian ini bisa segera ditangani dan mendapatkan perlindungan dari pihak kampus.
Baca SelengkapnyaKejati Jateng memeriksa 7 saksi dugaan penyimpangan dana Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Universitas Sebelas Maret (UNS), termasuk Rektor Prof Jamal Wiwoho.
Baca SelengkapnyaPerkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.
Baca Selengkapnya