Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Eddy Hiariej Sebagai Tersangka

Alasan KPK Belum Periksa Eddy Hiariej Sebagai Tersangka

Alasan KPK Belum Periksa Eddy Hiariej Sebagai Tersangka

Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya.

Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Eddy Hiariej Sebagai Tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjawab tanda tanya soal kapan Wamenkumham Eddy Hiariej. Menurut Ali, Eddy akan diperiksa sebagai tersangka usai semua bukti siap dan saksi-saksi rampung diperiksa.

“Pemeriksaan tersangka semua semua sudah dilakukan, pengumpulan bukti, saksi dan lain-lain,” kata Ali melalui pesan singkat diterima, seperti dikutip Kamis (16/11).

Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Eddy Hiariej Sebagai Tersangka

Namun Ali belum mau menjawab kapan semua hal tersebut dirampungkan oleh penyidik KPK. Termasuk kapan nama Wamenkumham Eddy Hiariej diumumkan sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Eddy Hiariej Sebagai Tersangka

Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.

Diketahui, KPK mengakui kasus dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.

Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Eddy Hiariej Sebagai Tersangka

Proses laporan terhadap kasus ini dilakukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Berdasarkan informasi yang dimiliki, Sugeng menduga permintaan gratifikasi dilakukan oleh Eddy Hiariej dilakukan melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022. 

Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).

Di Bawah Guyuran Hujan, Begini Momen Pemakaman Terpidana Korupsi di Taman Makam Pahlawan yang jadi Sorotan
Di Bawah Guyuran Hujan, Begini Momen Pemakaman Terpidana Korupsi di Taman Makam Pahlawan yang jadi Sorotan

Eddy terjerat dua kasus korupsi yang ditangani KPK. Pertama, pada 2017 dan kedua 2022.

Baca Selengkapnya
Senyum Wamenkumham Eddy Hiariej Lepas Diperiksa KPK
Senyum Wamenkumham Eddy Hiariej Lepas Diperiksa KPK

Eddy hanya berlalu sambil mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah menunggunya.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan

Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi
Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi

KPK juga memanggil dua orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Baca Selengkapnya
Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna
Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna

Yasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ketahui Hukumnya
Tata Cara Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ketahui Hukumnya

Mengetahui tata cara fidyah untuk orang yang sudah meninggal sangatlah penting agar Anda bisa melakukannya dengan benar.

Baca Selengkapnya
Puji-Pujian Anies saat AHY Ulang Tahun ke-45
Puji-Pujian Anies saat AHY Ulang Tahun ke-45

PK Moeldoko ditolak Mahkamah Agung (MA) jadi kado ulang tahun AHY.

Baca Selengkapnya
5 Cara Membuat Anak Tidur Nyenyak Sepanjang Malam, Orang Tua Tak Perlu Terus Begadang Lagi
5 Cara Membuat Anak Tidur Nyenyak Sepanjang Malam, Orang Tua Tak Perlu Terus Begadang Lagi

Berikut cara membuat anak tidur nyenyak sepanjang malam sehingga orang tua tidak perlu terus begadang lagi.

Baca Selengkapnya