Tragis! Bocah 2 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Saat Dititipkan ke Saudara
Polres Kuantan Singingi telah menetapkan dua tersangka, AY (28) dan YP (24) atas kematian bocah malang itu.
Seorang bocah perempuan berusia dua tahun inisial ZR, meninggal dunia dengan dugaan kuat menjadi korban kekerasan. Polres Kuantan Singingi telah menetapkan dua tersangka, AY (28) dan YP (24) atas kematian bocah malang itu.
Kedua tersangka masih dalam lingkungan keluarga korban. Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat, 23 Mei 2025, saat IS (21), ibu korban, menitipkan ZR kepada YP (24) di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
"Penitipan ini dilakukan atas permintaan YP sendiri untuk membantu mengasuh balita tersebut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang kepada merdeka.com, Senin (16/6).
Tidak ada yang menyangka, keputusan itu akan berujung pada tragedi. Selang beberapa waktu, tepatnya Selasa, 10 Juni 2025, pukul 13.00 WIB, IS menerima kabar mengejutkan dari AY (28), salah satu pelaku bahwa ZR mengalami kecelakaan dan telah dilarikan ke RSUD Teluk Kuantan.
Sontak, IS segera menuju rumah sakit dan mendapati putrinya dalam kondisi kritis, menjalani perawatan intensif. Namun, takdir berkata lain. Setelah berjuang mempertahankan hidupnya, ZR mengembuskan napas terakhir pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 16.00 WIB.
Ada Kejanggalan, Orang Tua Korban Lapor Polisi
Kepergian ZR meninggalkan duka mendalam, sekaligus menyisakan kejanggalan yang tercium oleh pihak medis.
"Kecurigaan tim medis RSUD Teluk Kuantan terhadap penyebab kematian ZR yang tidak wajar hingga orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada polisi," kata Angga.
Atas dasar itulah, laporan resmi dengan nomor LP/B/40/VI/2025/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau diajukan pada tanggal 11 Juni 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Kuantan Singingi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian dan keterangan saksi, polisi berhasil mengamankan satu barang bukti berupa celana pendek warna abu-abu yang dikenakan korban saat kejadian.
Dari serangkaian penyelidikan, AY dan YP, yang keduanya berdomisili di Kecamatan Kuantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku atas perbuatan keji ini.
"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak," pungkas alumni Akpol 2004 itu.