Kejari Aceh Barat Eksekusi Anggota DPRA Mawardi Basyah ke Lapas Setelah Divonis Penganiayaan Anak

Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah resmi melaksanakan eksekusi terhadap anggota DPRA, Mawardi Basyah, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, menyusul vonis delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan anak.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejari Aceh Barat Eksekusi Anggota DPRA Mawardi Basyah ke Lapas Setelah Divonis Penganiayaan Anak
Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah resmi melaksanakan eksekusi terhadap anggota DPRA, Mawardi Basyah, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, menyusul vonis delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan anak. (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah resmi mengeksekusi Tgk Mawardi Basyah, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh. Eksekusi ini dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Mawardi Basyah harus menjalani hukuman delapan bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Putusan kasasi MA menolak permohonan yang diajukan oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, mengonfirmasi pelaksanaan eksekusi tersebut di Meulaboh pada Jumat. Proses ini menandai berakhirnya jalur hukum bagi Mawardi Basyah setelah putusan inkrah dari MA.

Kronologi Putusan Mahkamah Agung

Proses hukum yang menjerat anggota DPRA, Mawardi Basyah, mencapai puncaknya setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi. Penolakan ini berlaku baik untuk permohonan yang diajukan oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan dokumen pemberitahuan putusan kasasi tertanggal 9 Maret 2026, majelis hakim agung memutuskan menolak permohonan kasasi I dari terdakwa Tgk H Mawardi Basyah. Penolakan serupa juga diberikan kepada pemohon kasasi II dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Dalam petikan putusan Nomor 1070 K/Pid.Sus/2026 yang diputuskan pada 24 Februari 2026, MA juga melakukan perbaikan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 476/PID.SUS/2025/PT BNA. MA menetapkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 bulan.

Selain vonis penjara, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terdakwa. Jumlah biaya perkara yang harus ditanggung adalah sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Dasar Hukum dan Pelaksanaan Eksekusi

Mawardi Basyah sebelumnya didakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut Mawardi Basyah dengan pidana penjara selama satu tahun. Namun, putusan akhir Mahkamah Agung menetapkan hukuman delapan bulan penjara.

Setelah menerima putusan pengadilan, tim jaksa eksekutor segera melaksanakan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Darma Mustika, jaksa eksekutor Ardyansah Girsang, serta Kepala Seksi Intelijen Ahmad Lutfi.

Ahmad Lutfi menyatakan bahwa terpidana sangat kooperatif selama proses eksekusi berlangsung. Mawardi Basyah dieksekusi ke Lapas Kelas II A Kota Banda Aceh karena yang bersangkutan berada di kota tersebut.

Kondisi kesehatan terpidana juga menjadi pertimbangan, mengingat Mawardi Basyah baru saja menjalani pemasangan ring jantung. Oleh karena itu, ia masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari dokter ahli di Banda Aceh.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi