Tradisi Pungli ASN untuk Walikota di Semarang
Dana tersebut disebut sebagai iuran kebersamaan, yang digunakan oleh Mbak Ita untuk berbagai kegiatan yang tidak dibiayai oleh APBD Kota Semarang.
Kuasa hukum mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebut, terciptanya praktik iuran kebersamaan, yang disebut sebagai pungutan dari ASN, sudah menjadi tradisi yang lama di lingkungan Pemkot Semarang.
"Tuduhan pemerasan berkaitan dengan iuran itu bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh terdakwa Mbak Ita. Pemotongan insentif pajak yang tadi kita dengarkan dan dinarasikan sebagai iuran kebersamaan itu merupakan kebijakan wali kota sebelumnya," kata kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, Senin (21/4).
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin 21 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri sering meminta dana kepada Kepala Bapenda, Indriyasari.
Dana tersebut disebut sebagai iuran kebersamaan, yang digunakan oleh Mbak Ita untuk berbagai kegiatan yang tidak dibiayai oleh APBD Kota Semarang.
Uang Sudah Diserahkan
Terkait itu, Erna menjelaskan, Mbak Ita hanya melanjutkan kebijakan yang sudah menjadi kebiasaan di Pemkot Semarang. Bahkan, Kepala Bapenda, Indriyasari mengakui bahwa iuran tersebut digunakan untuk membiayai operasional Wali Kota Semarang.
"Iuran kebersamaan ini sudah diserahkan kembali oleh terdakwa I (Mbak Ita) dan terdakwa II (Alwin Basri) ke Bapenda sebelum surat perintah penyidikan KPK diterbitkan," pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengungkap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu meminta jatah Rp300 juta dari dana iuran kebersamaan yang dikumpulkan dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
"Iuran kebersamaan tersebut dikumpulkan oleh pegawai untuk keperluan di luar anggaran resmi, seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi, bingkisan hari raya, hingga pembelian batik," kata JPU Wawan Yunarwanto, Senin (21/4).
Diserahkan Bapenda
Sedangkan pengumpulan iuran ini diatur oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari dan disetorkan kepada Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi, Sarifah.
Dalam dakwaan Jaksa, pada Desember 2022, Indriyasari mengajukan draf Surat Keputusan Wali Kota mengenai alokasi insentif pajak atau tambahan penghasilan bagi ASN.
Draf tersebut diserahkan Endang Sri Rejeki, Kepala Subbagian Perencanaan Produk Hukum, kepada Hevearita.
"Terdakwa Mbak Ita kemudian memanggil Endang dan menyatakan bahwa bagian insentif untuk dirinya lebih kecil dari Sekretaris Daerah. Ia kemudian menolak menandatangani surat itu,” ungkapnya.
Duit Rp900 Juta
Kemudian pada 22 Desember 2022, Indriyasari kembali menghadap Mbak Ita dan menyebutkan bahwa nilai tambahan penghasilan pegawai Bapenda lebih kecil dari yang diajukan untuk terdakwa. Mengetahui nilai nominal yang diajukan, Mbak Ita hanya menanggapi dengan kalimat, ‘kok cuma segitu’.
"Indriyasari kemudian menjelaskan bahwa pegawai Bapenda telah mengumpulkan dana iuran kebersamaan sebesar Rp900 juta," jelasnya.
Terdakwa kemudian mengatakan ya sudah ‘yowis to’ sambil melihat tulisan angka di kertas dan menuliskan angka 300.
"Yang dimaksud permintaan jatah Rp300 juta,” jelasnya.
Indriyasari kemudian menjelaskan, pegawai Bapenda telah mengumpulkan dana iuran kebersamaan sebesar Rp900 juta. Pencairan dana diserahkan ke Mbak Ita pada 29 Desember 2022 setelah kesepakatan tersebut.