Tolak Replik Terdakwa Aipda Robig, Jaksa Anggap Penembakan Terhadap Siswa SMK Tak Sesuai SOP
Alasan yang diajukan terdakwa tidak sesuai prosedur kepolisian dan tak bisa dibenarkan sebagai pembelaan diri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan yang diajukan terdakwa Aipda Robig Zainuddin, terkait kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang. Alasan yang diajukan terdakwa tidak sesuai prosedur kepolisian dan tak bisa dibenarkan sebagai pembelaan diri.
"Perbuatan Robig, ahli menyatakan tidak tergolong pembelaan terpaksa. Sehingga harus ditolak," kata Jaksa Sateno dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/7).
Lebih lanjut, selama peristiwa penembakan tidak ada perbuatan yang mengancam. Ia menilai ada alternatif lain yang bisa diambil oleh terdakwa.
"Tidak terjadi perbuatan yang mengancam. Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan karena ada cara lain, keadaan tidak memaksa," ujar Sateno.
Jaksa juga mematahkan argumentasi penasihat hukum Robig yang sebelumnya menyebut bahwa penembakan dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari rombongan teman-teman Gamma yang membawa senjata tajam.
Menurut jaksa, tidak ditemukan bukti bahwa korban dan teman-temannya menyerang atau mengancam Robig.
"Jasi saat kejadian, korban tidak langsung menyerang terdakwa, melainkan hanya ingin melintas jalan yang kebetulan berpapasan dengan terdakwa," tuturnya.
Jaksa juga membantah bahwa tindakan Robig bentuk diskresi sebagai anggota kepolisian. Sebab diakresi hanya sah jika dilakukan dalam situasi yang tidak diatur secara jelas oleh hukum dan tetap harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Tindakan terdakwa yang melakukan penembakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri, tidak sesuai dengan SOP atau surat tugas prosedur penggunaan senjata api," ujarnya.
Jaksa Sateno meminta kepada majelis hakim untuk tetap memberikan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan. "Menolak seluruh pembelaan," tegasnya.
Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Aipda Robig Zainuddin dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Sateno pada Selasa (8/7), yang menyatakan bahwa Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya.