Banding Kandas, Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat dari Polri
Proses administrasi pemecatan Aipda Robig sebagai anggota Polrestabes Semarang itu akan dilanjutkan Propam dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.
Sidang banding kode etik Aiptu Robig Zainudin yang dipecat karena menembak siswa SMK 4 Semarang digelar tertutup di Polda Jateng, Kamis (14/8) siang. Hasil sidang, majelis hakim kode etik Polri menolak pengajuan banding diajukan Aipda Robig.
"Putusannya pengajuan banding Aipda Robig ditolak oleh hakim sidang utama," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto Kamis (14/8).
Sidang tertutup itu diketuai Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kabidkum Kombes Rio Tangkari, dengan anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.
Menurut Artanto, majelis hakim mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan sebelumnya. Dengan putusan ini, proses administrasi pemecatan Aipda Robig sebagai anggota Polrestabes Semarang itu akan dilanjutkan Propam dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.
"Dari Bidkum membuat surat ke SDM Polda Jawa Tengah. Dari SDM Polda Jawa Tengah akan membuat surat penetapan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) untuk Aipda Robig," ujar Artanto.
Namun Aipda Robig masih menerima 75 persen dari gaji pokok hingga terbit surat penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah ditandatangani Kapolda Jateng.
"Masih terima gaji sampai nanti surat penetapan KEP penetapan PTDH itu ditandatangani oleh Bapak Kapolda," kata dia.
Menurut Artanto, surat penetapan PTDH segera dikirim ke Propam Polda Jateng. "Segeralah karena itu sudah menjadi atensi," ujar Artanto.
Tanggapan Kubu Korban
Sementara itu, pengacara keluarga Gamma, Zainal Petir mengaku lega Sidang Banding Kode Etik menolak banding Aipda Robig.
"Saya dan keluarga korban merasa lega, polisi penembak Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, untuk tembak rakyat," kata Zainal.
Dengan sidang banding kode etik Aiptu Robig Zainudin ditolak oleh majelis hakim, menuru Zainal, pemecatan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Tok...tok. Robig sudah dipecat," kata dia.
Zainal mengatakan PTDH itu dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur dan menyebabkan siswa SMK 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia. Kemudian tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.
Dalam sidang etik itu, menurut Zainal, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. Zainal mengatakan, keputusan majelis hakim kode etik Polri tersebut sudah maksimal.
"PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," pungkas Zainal.