Aipda Robig Ternyata Masih Terima Gaji Meski Sudah Tersangka Penembakan Siswa SMK 4 Semarang
Namun, selain gaji pokok, hak-hak atau tunjangan lainnya dipastikan sudah disetop.
Aipda Robig Zaenudin segera disidang terkait kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang, GRO hingga tewas. Meski sudah menjadi tersangka, ternyata Aipda Robig masih tercatat sebagai polisi yang menerima gaji.
"Yang bersangkutan hanya menerima gaji 75 persen gaji pokok. Bila PTDH atau dipecat, maka tidak terima gaji dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (10/4).
Namun, selain gaji pokok, lanjutnya, hak-hak atau tunjangan lainnya dipastikan sudah disetop.
"Seperti hak renumerasi tidak diberikan, tidak ada pengusulan pangkat atau tidak bisa melanjutkan pendidikan," katanya.
Artanto menambahkan, sidang banding terkait pelanggaran kode etik setelah persidangan di pengadilan selesai digelar.
"Yang bersangkutan masih mengikuti sidang di peradilan, pascaperadilan pidana selesai akan lanjutkan kode etik. Nantinya putusan dari inkrah sidang peradilan pidana untuk menguatkan sidang banding," ungkapnya.
Sebelumnya Aipda Robig terlibat kasus penembakan terhadap siswa SMK 4 Semarang, GRO hingga meninggal dunia. GRO meninggal dunia lantaran terkena tembakan bagian pinggul. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.
Terdakwa Aipda Robig Ternyata Masih Terima Gaji Meski Sudah Tersangka Penembakan Siswa SMK 4 Semarang
Aipda Robig Zaenudin segera disidang terkait kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang, GRO hingga tewas. Meski sudah menjadi tersangka, ternyata Aipda Robig masih tercatat sebagai polisi yang menerima gaji.
"Yang bersangkutan hanya menerima gaji 75 persen gaji pokok. Bila PTDH atau dipecat, maka tidak terima gaji dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (10/4).
Selain gaji pokok, lanjutnya, hak-hak atau tunjangan lainnya dipastikan sudah disetop.
"Seperti hak renumerasi tidak diberikan, tidak ada pengusulan pangkat atau tidak bisa melanjutkan pendidikan," katanya.
Artanto menambahkan, sidang banding terkait pelanggaran kode etik setelah persidangan di pengadilan selesai digelar.
"Yang bersangkutan masih mengikuti sidang di peradilan, pascaperadilan pidana selesai akan lanjutkan kode etik. Nantinya putusan dari inkrah sidang peradilan pidana untuk menguatkan sidang banding," ungkapnya.
Sebelumnya Aipda Robig terlibat kasus penembakan terhadap siswa SMK 4 Semarang, GRO hingga meninggal dunia. GRO meninggal dunia lantaran terkena tembakan bagian pinggul. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.