Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan Robig Zainudin melakukan tindakan pidana pembunuhan terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan meninggal dunia. Robig sebagai terdakwa dijatuhi vonis pidana kurungan badan 15 tahun ditambah denda Rp200 juta.
"Menjatuhkan pidana 15 tahun dengan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan pidana selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Semarang Mira Sendangsari, Jumat (8/8).
Vonis yang dijatuhkan bagi terdakwa, maka sejumlah barang bukti yang ada saat ini akan dikembalikan kepada keluarga GRO. Barang bukti diantaranya mulai dari akte kelahiran GRO, baju GRO di lokasi kejadian, sisa proyektil peluru yang diambil dari tubuh GRO serta matic vario milik Adam, sohib GRO.
Advertisement
Hakim anggota PN Semarang, Muhammad Arif saat membacakan vonis semua eksepsi, pleidoi yang disampaikan terdakwa tidak dapat diterima. Kemudian juga tidak ada satu keterangan saksi yang meringankan.
"Tidak ada hal yang meringankan. Perbuatan terdakwa juga mencoreng institusi kepolisian. Mempertimbangkan karena dua anak terluka dan satu anak meninggal dunia," jelas Arif.
"Menjatuhkan pidana kesatu UU Nomor 13, UU Nomor 3 tentang perlindungan anak. Junto pasal 76c. Terdakwa terbukti melakukan pidana. Menyatakan terdakwa sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan luka dan mati," pungkasnya.