Tak Hanya Divonis 15 Tahun Penjara, Aipda Robig Penembak Mati Pelajar di Semarang Didenda Rp200 Juta

Majelis hakim menyebut bahwa tak ada sesuatu yang mengancam Robig saat melakukan tembakan.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Tak Hanya Divonis 15 Tahun Penjara, Aipda Robig Penembak Mati Pelajar di Semarang Didenda Rp200 Juta
Tak Hanya Divonis 15 Tahun Penjara, Aipda Robig Penembak Mati Pelajar di Semarang Didenda Rp200 Juta (Merdeka.com)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun penjara terhadap Aipda Robig Zaenudin terkait kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy. Vonis itu diberikan majelis hakim setelah Robig dinilai terbukti melakukan penembakkan terhadap korban anak masih dibawah umur.

"Menyatakan terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," kata Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, Jumat (8/8).

Maka, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun kepada Robig, yang saat ini masih tercatat sebagai anggota Polri.

"Dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan tidak dibayar diganti pidana penjara 1 bulan," ujar Mira.

Selain itu, majelis menyebut bahwa tak ada sesuatu yang mengancam Robig saat melakukan tembakan.

"Tembakan justru mengakibatkan meninggal dunia, Gamma 17 tahun," kata Mira.

sidang vonis aipda robig
sidang vonis aipda robig merdeka.com

Tuntutan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa. Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu dini hari, 24 November 2024.Saat itu, Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Akibat tembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia. Sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.

Rekomendasi