Pengakuan Aipda Robig Penembak Pelajar di Semarang, Tarik Pelatuk saat Posisi Tak Terancam
Hal tersebut disampaikan Aipda Robig menjawab pertanyaan hakim saat dimintai keterangan sebagai terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa.
Sidang perkara penembakan pelajar SMKN 4 Semarang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Terdakwa anggota Polres Kota Besar Semarang Aipda Robig Zaenudin mengaku tidak dalam posisi terancam saat menarik pelatuk senapan yang ia pegang.
Hal tersebut disampaikan Aipda Robig menjawab pertanyaan hakim saat dimintai keterangan sebagai terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa.
Robig menjelaskan sesaat sebelum terjadi peristiwa penembakan tersebut, terdapat sebuah sepeda motor yang dikejar tiga sepeda motor lain di Jalan Candi Penataran Raya yang melaju dari arah berlawanan saat dirinya berkendara.
Menurut dia, pengendara sepeda motor kedua diketahui membawa senjata tajam yang diacungkan ke pengendara sepeda motor di depannya. Robig mengatakan keputusannya berhenti dan mengeluarkan senjata api dilakukan untuk menghentikan tindakan pengendara tiga sepeda motor yang mengejar pengendara lain itu.
"Tidak ada niat jahat, hanya naluri saya sebagai polisi," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari tersebut.
Tindakan Robig disebut sebagai naluri anggota polisi begitu melihat adanya pengendara sepeda motor yang mengacungkan senjata tajam. Namun, ia mengungkap dirinya sendiri tidak sedang dalam posisi terancam.
Kemudian saat Hakim Ketua Mira Sendangsari bertanya mengapa tidak meminta bantuan ke kesatuannya pada saat kejadian, Robig beralasan kejadian saat itu sangat cepat dan waktunya sangat singkat.
Robig mengaku sudah berteriak kepada pengendara tiga sepeda motor bahwa dirinya merupakan anggota polisi dan meminta mereka untuk berhenti.
Selain itu, dia juga memberi tembakan peringatan ke arah jam 11, sebelum akhirnya memberi tembakan ke arah pengendara sepeda motor yang bertujuan untuk melumpuhkan.
Sementara hakim anggota Rightmen Situmorang mempertanyakan keputusan terdakwa yang berhenti saat berpapasan dengan kelompok yang saling kejar itu dan memutuskan mengeluarkan senjata api hingga terjadi penembakan.
"Saudara di tengah jalan, kemudian menembak-nembak untuk apa. Apakah saudara dalam keadaan terancam?" kata Rightmen.
Terhadap pertanyaan tersebut, terdakwa tetap berpendapat saat itu terjadi ancaman terhadap masyarakat dan harus diambil tindakan tegas sebagai anggota polisi.
Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan pada sidang selanjutnya. Seperti dikutip Antara.