Begini Reaksi Keluarga Gamma Setelah Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Semarang memvonis Aipda Robig dengan hukuman 15 tahun penjara.
Keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO)--korban penembakan Aipda Robig Zaenudin-- mulai dari ayah hingga bude merasa gembira setelah mendengar pelaku divonis 15 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Semarang Mira Sendangsari, Jumat (8/8).
"Saya terharu, hakim vonis maksimal Robig," kata Ayahanda Gamma, Andi Prabowo.
Kuasa hukum keluarga GRO, Zainal Abidin Petir mengaku seluruh keluarga yang hadir di ruang sidang memang terharu karena tuntutan jaksa ternyata dikabulkan majelis hakim.
"Kami semua terharu. Bangga juga sama hakim. Karena nyatanya majelis hakim berani memberi vonis maksimal buat Robig mempertimbangkan keadilan. Ini melegakan kita," kata Zainal usai sidang.
Atas vonis maksimal terhadap Robig, pihaknya memuji kerja profesional Ketua hakim PN Semarang yang telah bertindak berani. Sebab hakim sudah mengambil keputusan dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
Dalam sidang vonis Robig Zainudin, ketua majelis hakim PN Semarang Mira Sendangsari mempertimbangkan keterangan para saksi. Mulai dari para saksi anak yang jadi teman korban sampai saksi ahli dari dokter forensik.
Beberapa nama saksi yang disebutkan di sidang yakni Adam bin Suharsono, Muhammad Satria, Agung, Nugroho, Dani Prakoso, Muhamad Guntur Satrio, Eko Widianto, Nurkolis dan Michael.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan Robig Zainudin melakukan tindakan pidana pembunuhan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia. Robig sebagai terdakwa tinggal dijatuhi vonis pidana kurungan badan 15 tahun ditambah denda Rp200 juta.
"Menjatuhkan pidana 15 tahun dengan denda Rp200 juta. Bila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan pidana selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Semarang Mira Sendangsari di muka sidang PN Semarang, Jumat (8/8).