Tiga Orang jadi Tersangka Kasus Pegawai KPK Gadungan, Salah Satunya ASN Kehutanan NTT
Mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning nyaris menjadi korban. Untungnya dia melalui kuasa hukum langsung mengonfirmasi terlebih kepada KPK.
Kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Ketiga tersangka berinisial AA, JFH, dan FFF.
"Jadi totalnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo kepada wartawan, Jumat (7/2).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan salah satu tersangka berinisial FFF ditangkap di daerah Menteng, Jakarta Pusat. FFF merupakan seorang pegawai ASN dari Kementerian Kehutanan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Keterangan dia dinas di kehutanan Pemprov NTT," ucap Firdaus.
Kronologi Kasus Terbongkar
Diberitakan sebelumnya, tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap dan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning nyaris menjadi korban. Untungnya dia melalui kuasa hukum langsung mengonfirmasi terlebih kepada KPK.
"Tadi malam diserahterimakan 3 pelaku dari pegawai KPK kepada Polres Metro Jakpus untuk proses hukum lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Susatyo belum bicara lebih jauh, dia beralasan proses pemeriksaan terhadap ketiga pelaku masih berjalan.
"Saat ini tiga orang diduga pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolrestro Jakpus," ujar dia.
Modus Para Pelaku
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus menambahkan, ketiga pelaku yakni AS (45), JFH (47), dan AA (40) diduga memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan dari KPK.
"Perkara pemalsuan dokumen," ujar dia.
Firdaus mengatakan, surat perintah penyidikan dan surat panggilan KPK palsu ditujukan kepada Mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning. Penasihat hukum kemudian mengkonfirmasi kepada pihak KPK. Hasilnya, sprindik dan surat panggilan tersebut diduga palsu.
"Ternyata benar sprindik ini palsu bodong," ujar dia.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku terancam Pasal 263 KUHP