Polda Jabar Ungkap Komplotan Joki UTBK Bermodus Dokumen Kependudukan Palsu
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni AS, MTS dan FRB.
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap praktik perjokian dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang melibatkan pemalsuan dokumen dan manipulasi data kependudukan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni AS, MTS dan FRB. Ketiganya merupakan alumni universitas di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/Polda Jabar yang masuk pada 27 April 2025. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Saya sampaikan pada siang hari ini, saya Kabid Humas Polda Jawa Barat bersama Kasubdit II di Direktorat Reserse Umum, akan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan dokumen, serta pelanggaran Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Dalam hal ini, kami ungkap praktik perjokian dalam pelaksanaan UTBK," ujar Hendra dalam konferensi pers, Jumat (9/5).
Modus Joki dan Pemalsuan Identitas
Menurut Hendra, modus yang dilakukan komplotan ini cukup terstruktur. Tersangka AS berperan membuat dokumen palsu berupa KTP untuk dua pelaku lainnya, MTS dan FRB, agar dapat digunakan dalam pelaksanaan UTBK.
"Modus tersangka inisial AS yaitu membuat surat atau dokumen yang diduga palsu dan memindahkan tersangka inisial MTS dan tersangka inisial FRB untuk menggunakan surat atau dokumen tersebut pada saat pelaksanaan tes UTBK di salah satu kampus di Jawa Barat."
Aksi mereka terbongkar saat panitia UTBK mencurigai FRB, yang wajahnya tidak sesuai dengan data NIK yang tercatat.
"Pada saat tersangka inisial FRB mengikuti pelaksanaan tes UTBK di salah satu kampus di Jawa tersebut, panitia mencurigai tersangka dengan inisial FRB hingga akhirnya dilakukan klarifikasi dan diketahui jika tersangka inisial FRB bukan merupakan orang yang sebenarnya atau joki."
Kecurigaan panitia berlanjut ke pemeriksaan KTP. Meski wajah pelaku mirip dengan identitas di kartu, pemeriksaan NIK mengungkap ketidaksesuaian data.
"Dari wajahnya sudah disesuaikan dengan orang yang dipasukan tadi itu. Namun ketika diperiksa NIK-nya, itu tidak keluar identitas aslinya."
Korban dalam kasus ini adalah DW, seorang panitia UTBK yang berstatus PNS dan berdomisili di Kota Bandung.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Tiga tersangka diketahui berdomisili di Bandung meski memiliki KTP dari wilayah berbeda. AS ber-KTP Riau, MTS ber-KTP Medan, dan FRB ber-KTP Jakarta Pusat.
"Nah di sini ada pun tersangka ini ketiganya yang merupakan alumni dari universitas yang ada di Indonesia."
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk panitia UTBK, pengawas ujian, pemilik NIK asli yang dipalsukan, dua pejabat Disdukcapil, serta perwakilan dari Kementerian Pendidikan Tinggi (BZ).
"Ini kami saat ini telah memeriksa kurang lebih tujuh orang saksi. Dan dari ketujuh ini, ada satu dari panitia UTBK, kemudian pengawas dari ujian tersebut, kemudian pemilik NIK dari KTP yang dipasukan tadi."
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit handphone, satu laptop, satu printer, dua KTP yang diduga palsu, lembar ijazah, tiga kartu peserta UTBK, dan satu fotokopi identitas FRP.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan kerugian dihukum karena pemalsuan. Nah kemudian sekarang untuk ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 6 tahun."
Hendra menegaskan, pengungkapan ini merupakan peringatan keras bagi dunia pendidikan. "Kita telah menyampaikan suatu kejadian yang cukup meresahkan di dunia pendidikan," tutupnya.