Terungkap Peran 3 Polisi Tutupi Bripda Dirja Pratama Dianiaya hingga Tewas di Polda Sulsel
Sidang etik sedang memeriksa tiga orang terduga pelanggar yang memiliki inisial MA, MS, dan MF terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik tiga anggota polisi, Selasa (3/3). Yakni, terkait kematian Bripda Dirja Pratama yang disebut-sebut dianiaya seniornya,.
Terduga pelanggar yakni, MA, MS dan MF anggota polisi yang berperan menghalangi merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Ketiga menghalangi pengungkapan peristiwa penganiayaan atas meninggalnya Bripda Dirja Pratama.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy menjelaskan bahwa sidang kali ini fokus pada dugaan perintangan penyidikan.
"Sidang ini terkait obstruction of justice. Ada tiga terduga pelanggar yang baru saja disidangkan, yakni MA, MS, dan MF," ungkap Zulham Effendy.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa MA tidak melaporkan peristiwa kekerasan yang menyebabkan kematian korban dan bahkan memerintahkan untuk membersihkan bercak darah di lokasi kejadian. Atas tindakan tersebut, MA dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban menyampaikan permohonan maaf, serta sanksi administratif berupa demosi selama delapan tahun.
MS, yang terbukti melakukan penghilangan barang bukti di lokasi kejadian, juga dijatuhi sanksi etika yang sama dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 30 hari.
"Dijatuhi sanksi etika yang sama serta sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari," tambah Zulham. MF, yang berada di lokasi dan menyaksikan langsung penghilangan bercak darah, juga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada atasan.
"MF juga dijatuhi sanksi etika yang sama serta patsus selama 30 hari," jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Menanggapi penghilangan bercak darah dan kurangnya laporan awal, Zulham Effendy menyatakan bahwa pihaknya telah mendalami keterangan MA. MA mengaku merasa segan dan takut terhadap Bripda Pirman yang dianggap memiliki karakter dominan.
"Penghilangan darah itu disebut spontan karena merasa ngeri melihat darah. Namun ia mengaku kaget saat mengetahui korban akhirnya meninggal dunia," terangnya.
Sementara itu, untuk Bripda Pirman yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban, Komisi Kode Etik Polri sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan saat ini Bripda Pirman sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.