Daftar Nama dan Pangkat Lima Polisi Disanksi Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga di antaranya dikenakan sanksi pemecatan.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang kasus dugaan pemerasan tersangka pembunuhan sekaligus anak bos Prodia, Arif Nugroho.
Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga di antaranya dikenakan sanksi pemecatan. Terbaru adalah mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.
Pemecatan AKP Mariana dibenarkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. Dia turut memantau persidangan etik digelar Propam Polda Metro Jaya sejak Jumat (7/2) hingga Sabtu (8/2) dini hari.
"AKP M dikenakan sanksi PTDH," ujar Anam saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/2).
Putusan terhadap AKP Mariana, menambah daftar panjang anggota Polri dipecat akibat terlibat kasus pemerasan tersebut.
Sebelumnya, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga diberikan sanksi serupa.
Sementara itu, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan yaitu demosi selama delapan tahun.
"Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun," ujar Anam.
Ajukan Banding
Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.
"Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan," ucap dia.
Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding. "Mereka semua ajukan banding," kata Anam.