Seputar Fakta Kasus AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Jaksel yang Dipecat dari Kepolisian
AKBP Bintoro terlihat menangis dan menyatakan penyesalannya setelah dipecat dari kepolisian.

Kasus pemecatan AKBP Bintoro dari institusi kepolisian menarik perhatian publik setelah terungkap dugaan pemerasan yang melibatkan tersangka dalam kasus pembunuhan. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan ini diduga telah menerima lebih dari Rp100 juta terkait perkara yang juga melibatkan beberapa anggota kepolisian lainnya.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang diadakan di Polda Metro Jaya akhirnya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bintoro, bersamaan dengan AKP Zakaria yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Keputusan pemecatan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang terungkap selama proses sidang etik.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkapkan bahwa aliran dana yang diterima Bintoro dan pihak-pihak terkait telah dikonstruksikan dalam sidang, meskipun pihak pemberi uang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Selain pemecatan Bintoro, beberapa anggota polisi lain yang terlibat dalam kasus ini juga mendapatkan sanksi yang berbeda.
AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi demosi selama delapan tahun, sedangkan AKP Mariana masih menjalani proses sidang. Keputusan ini mencerminkan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya.
Dirangkum dari berbagai sumber pada Sabtu (8/2/2025), berikut adalah fakta-fakta mengenai kasus AKBP Bintoro.
Kronologi Kasus Pemerasan yang Menjerat AKBP Bintoro
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, dua orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan serta pemerkosaan. Mereka melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro, dengan jumlah uang yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Selanjutnya, laporan ini ditindaklanjuti dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2025, yang menuntut pengembalian aset mewah serta ganti rugi akibat tindakan melawan hukum.
Indonesia Police Watch (IPW) juga memberikan perhatian pada kasus ini, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan AKBP Bintoro dalam praktik pemerasan tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mantan perwira polisi itu.
Selain Bintoro, sejumlah polisi lainnya juga dikenakan sanksi, termasuk pemecatan dan penurunan jabatan, terkait keterlibatan mereka dalam kasus yang sama.
Sidang Etik dan Keputusan Pemecatan
Sidang etik untuk AKBP Bintoro dilaksanakan di Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 7 Februari 2025. Dalam proses sidang tersebut, majelis Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah mempertimbangkan berbagai bukti yang terungkap selama penyelidikan, termasuk aliran dana yang diterima oleh Bintoro dan rekannya.
Selain itu, AKP Zakaria juga dijatuhi hukuman pemecatan karena dianggap berperan aktif dalam kasus ini. Zakaria diketahui memiliki pengetahuan mendalam mengenai pengelolaan uang yang diberikan oleh tersangka pembunuhan.
Keputusan untuk memecat Zakaria menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian tidak akan dibiarkan begitu saja. Di sisi lain, beberapa anggota lain yang terlibat, seperti AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, dijatuhi hukuman demosi selama delapan tahun sebagai bentuk sanksi atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan mereka.
Penyesalan dan Air Mata AKBP Bintoro

Dalam sidang KKEP yang berlangsung di Polda Metro Jaya, Bintoro mengungkapkan rasa penyesalannya. Ia bahkan tidak dapat menahan air mata saat mendengar keputusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya.
Meskipun demikian, Bintoro tidak mau menerima keputusan pemecatannya tanpa perlawanan. Ia berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut, meskipun ia menyadari bahwa kemungkinan untuk membalikkan keputusan ini sangat kecil, mengingat bukti-bukti yang telah dipresentasikan selama persidangan.
Dampak Kasus Pemerasan Terhadap Citra Polri
Kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro serta sejumlah anggota kepolisian lainnya menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai integritas dan profesionalisme institusi kepolisian. Peristiwa ini menarik perhatian publik dan menguji tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Tindakan tegas berupa sanksi PTDH diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan serta memulihkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, Polri perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal guna menghindari pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum juga sangat diperlukan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.
QnA
Apa yang menjadi alasan pemecatan AKBP Bintoro? AKBP Bintoro dipecat karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan, dengan total uang yang diterima lebih dari Rp100 juta.
Siapa saja anggota kepolisian lain yang terlibat dalam kasus ini? Selain AKBP Bintoro, AKP Zakaria juga dipecat, sedangkan AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun.
Bagaimana reaksi AKBP Bintoro setelah pemecatan tersebut? Setelah mendengar keputusan sidang etik, Bintoro dilaporkan menangis dan mengungkapkan penyesalan atas tindakannya.
Apakah AKBP Bintoro mengajukan banding terhadap pemecatannya? Ya, Bintoro telah mengajukan banding terhadap keputusan pemecatan tersebut, namun masih belum ada kepastian mengenai peluang keberhasilannya untuk dibatalkan.