Sidang Etik Pemerasan Anak Bos Prodia: AKBP Gogo Demosi 8 Tahun, Anak Buahnya Dipecat dari Polisi
Sanksi pemecatan terhadap Zakaria karena dianggap memiliki peran yang penting dalam dugaan suap oleh anak Bos Prodia.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bid Propam Polda Metro Jaya menjatuhi sanksi terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung (GG) dengan berupa demosi delapan tahun.
AKBP Gogo terseret kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia yang terjerat kasus pembunuhan.
Komisioner Komisi Kepolisian (Kompolnas) Choirul Anam menuturkan, selain Gogo, anak buahnya inisial Ipda ND juga dikenakan sanksi yang sama.
"Sudah diputuskan AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun terus patsus (penempatan khusus) 20 hari," kata Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2).
Sementara itu, mantan anak buah Gogo, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Ahmad Zakaria alias Z dijatuhi sanksi berupa dipecat dari Polri.
Anam menyebut sanski pemecatan terhadap Zakaria karena dianggap memiliki peran yang penting dalam dugaan suap oleh anak Bos Prodia.
Peran penting yang dimaksud lantaran Zakaria yang mengetahui struktur terjadinya suap itu pada saat pergantian Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung.
"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," ucap Anam.
Dia menuturkan, untuk AKBP Bintoro dan AKP Marlina hingga saat ini masih berproses sidang etik dan belum diputuskan sanksinya.