Beda Nasib dengan AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Sanksi itu diambil berdasarkan hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Metro Jaya.
Nasib berbeda dialami mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas. Perwira menengah Polri itu hanya dijatuhi sanksi demosi 8 tahun terkait kasus dugaan pemerasan saat mengusut perkara pembunuhan dengan salah satu tersangkanya anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN).
Sanksi itu diambil berdasarkan hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Metro Jaya. AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas sebelumnya diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan remaja berinisial Af (16) dengan tersangka Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).
"Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang turut memantau persidangan yang digelar sejak Jumat (7/2) hingga Kamis (8/2) dini hari.
Tiga Polisi Dipecat
Sanksi demosi AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas berbeda dengan vonis diberikan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Metro Jaya terhadap tiga anggota Polri lain terlibat kasus dugaan pemerasan tersangka pembunuhan tersebut.
Sebelumnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.
"Dari lima terlanggar tambah satu lagi yang diputuskan yaitu AKBP B. Dia kena PTDH," kata Anam.