Dipecat Hingga Didemosi 8 Tahun, Lima Anggota Polri Diduga Terlibat Pemerasan Anak Bos Prodia Banding
Sidang etik tersebut digelar terkait kasus dugaan pemerasan anak Bos Prodia
AKBP Bintoro telah menjalani sidang kode etik bersama dengan empat terduga pelanggar lainnya, yakni AKBP Gogo Galesung, AKP Ahmad Zakaria, AKP Mariana dan Ipda Novian Dimas. Sidang etik tersebut digelar terkait kasus dugaan pemerasan anak Bos Prodia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, tiga dari lima orang yang menjalani sidang etik dijatuhi sanki Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka yakni AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana.
Sedangkan, dua orang lainnya yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi hukuman demosi selama delapan tahun. Diketahui, sidang etik itu digelar pada Jumat (7/2).
"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2).
"Demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse," sambungnya.
Ade Ary menjelaskan, sidang etik yang dijalani oleh lima orang tersebut karena diduga menyalahgunakan wewenangnya.
"Jadi pelaksanaan sidang kode etik kemarin Itu adalah proses dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.
Sanksi Polisi Terlibat Pemerasan
Sebelumnya, Sidang etik untuk AKBP Bintoro dilaksanakan di Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 7 Februari 2025. Dalam proses sidang tersebut, majelis Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah mempertimbangkan berbagai bukti yang terungkap selama penyelidikan, termasuk aliran dana yang diterima oleh Bintoro dan rekannya.
Selain itu, AKP Zakaria juga dijatuhi hukuman pemecatan karena dianggap berperan aktif dalam kasus ini. Zakaria diketahui memiliki pengetahuan mendalam mengenai pengelolaan uang yang diberikan oleh tersangka pembunuhan.
Keputusan untuk memecat Zakaria menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian tidak akan dibiarkan begitu saja. Di sisi lain, beberapa anggota lain yang terlibat, seperti AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, dijatuhi hukuman demosi selama delapan tahun sebagai bentuk sanksi atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.