Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status perkara penggelapan mobil dilakukan mantan kuasa hukum anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan tindak pidana terkait perkara tersebut.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (8/2).
Untuk selanjutnya, Ade Ary mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan mengumpulkan kegiatan rangkain penyidikan mengumpulkan barang bukti termasuk dengan memanggil keterangan pihak terkait guna menetapkan tersangka.
"Kegiatan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Ade Ary.
Advertisement
Laporan berkaitan dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang diajukan PM, kuasa hukum Arif Nugroho, anak dari bos Prodia yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan kekerasan seksual. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 27 Januari 2025.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan. Laporan tersebut diajukan oleh saudara PM atas nama korban, dengan terlapor saudari EDH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat konferensi pers, Rabu (29/1).
Ade Ary menjelaskan bahwa penggelapan tersebut terjadi pada bulan April 2024. Saat itu, EDH meminta Arif Nugroho untuk menjual mobilnya demi membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya.
"Sebagai bagian dari kesepakatan, korban meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut sebesar Rp3,5 Miliar ditransfer kepadanya," ujar dia.
Namun, menurut Ade Ary, uang hasil penjualan mobil tersebut tidak pernah diberikan kepada Arif Nugroho, begitu pula dengan mobilnya. Akibatnya, Arif Nugroho mengalami kerugian hingga Rp6,5 Miliar. Merasa dirugikan, Arif Nugroho pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
"Laporan ini kini sedang didalami oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya untuk diusut tuntas," kata Ade Ary.
Ade Ary juga menyatakan bahwa saat ini belum ada informasi mengenai hubungan antara laporan penggelapan ini dengan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi AKBP B dan rekan-rekannya. Ade Ary menjelaskan bahwa saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
"Terkait dengan masalah mobil yang dimiliki oleh saudara AN dan telah dilaporkan di SPKT Polda Metro Jaya, saat ini belum dapat dipastikan apakah ada kaitan atau tidak dengan kasus yang dimaksud," kata dia.
Dia menambahkan, penyelidik dari Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan hal tersebut. "Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan tersebut tersedia," tandas Ade Ary.