Prodia Buka Suara Soal Hubungan Direksi dan Komisaris dengan Pelaku Pembunuhan Remaja Putri di Hotel Senopati
Salah satu tersangka pembunuhan remaja di hotel kawasan Senopati Jakarta Selatan itu sebelumnya diberitakan merupakan anak pemilik Prodia.
PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan jajaran direksi dan komisaris tidak memiliki hubungan darah dengan Muhammad Bayu Hartanto (MBH) dan Arif Nugroho (AN) tersangka dari kasus kematian remaja putri inisial FA (16) yang tewas dicekoki narkoba.
Hal tersebut menindaklanjuti kedua tersangka yang mengaku diperas oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Dapat kami sampaikan bahwa Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari founder dan profesional yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut," ujar Coorporate Secretary Prodia, Marina Amalia dalam keterangannya, Senin (27/1).
Marina menyampaikan, permasalahan Bayu dan Arif yang mengaku diperas tidak ada kaitannya dengan perusahaan prodia. Ia juga menegaskan jajaran Prodia profesional dan berintegritas.
"Kami rasa permasalahan ini adalah masalah pribadi di luar ranah perusahaan untuk memberikan komentar," ucap Marina.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka Bayu dan Arif pertamakali dibeberkan oleh ketua Indonesia Police Watch, (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Dia menyebut mantan kasat Reskrim Polres Jaksel memeras kedua tersangka hingga Rp20 miliar.
Sugeng menceritakan, kejadian itu saat Bintoro tengah menyelidiki kasus pembunuhan yang menyerat anak dari pemilik Prodia, MBH dan tersangka AN. Bintoro diduga memeras mereka agar kasusnya tidak berlanjut.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson," kata Sugeng.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmad Idnal sempat memerintahkan agar kasus tersebut tetap diusut. Di saat bersamaan, Bintoro dicopot dari jabatannya lalu dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya. Sementara kasus tersebut tetap diproses oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yang baru AKBP Gogo Galesung.
Menurut Sugeng Bintoro sudah mendapatkan uang hasil pemerasannya senilai Rp5 miliar
"Ketika kasus pidana atas tersangka AN diproses lanjut maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang," beber Sugeng.
"Dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yg diduga kuasa hukum tersangka," sambung Sugeng.
Sugeng kemudian menambahkan diduga uang hasil pemerasan itu dipakai untuk kepentingan pribadi Bintoro dan mengalir ke beberapa pihak.