Apa Kabar Kasus Pembunuhan Remaja di Hotel Senopati Dilakukan Anak Bos Prodia, Ini Kata Kejari Jaksel
Kasus kematian seorang remaja putri kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKPB Bintoro diduga memeras kedua tersangka.
Kasus pembunuhan seorang remaja putri berinisial FA (16) dilakuka anak bos PT Prodia, Muhammad Bayu Hartanto (MBH) dan Arif Nugroho (AN) tidak kunjung naik meja persidangan. Padahal kasus tersebut sempat mencuat pada 22 April 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan jaksa masih menyusun dakwaan untuk kedua tersangka kasus tersebut.
"Belum (dilimpahkan ke pengadilan), baru proses penyusunan dakwaan," kata Haryoko saat dikonfirmasi, Senin (27/1).
Haryoko mengatakan, kejaksaan belum dapat memastikan kapan berkas dakwaan perkara anak pemilik Prodia itu dapat rampung. Dia hanya menyebut jaksa akan sesegera mungkin menyelesaikan surat dakwaan untuk selanjutnya disidangkan.
"Secepatnya," ujar dia.
Kasus Kembali Mencuat Usai Tersangka Diduga Diperas Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel
Kasus kematian seorang remaja putri kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKPB Bintoro diduga memeras kedua tersangka senilai Rp20 miliar. Kasus tersebut sempat mandek ketika Bintoro menyelidiki kasus tersebut tak kunjung sampai ke meja hijau.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Rahmad Idnal buka suara terkait kelakuan mantan anak buahnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga memeras anak pemilik perusahaan Prodia Muhammad Bayu Hartanto. Dugaan pemerasan dilakukan AKBP Bintoro itu terjadi saat mengusut kasus pembunuhan dan pemerkosaan dilakukan Bayu Hartanto dan Arif Nugroho.
Rahmad mengaku ada keanehan pada saat Bintoro menangani perkara dua tersangka dari kasus kematian seorang remaja putri karena dicekoki obat berupa Inex dan sabu. Hanya saja, dia tidak mengetahui perihal pemerasan tersebut.
"Saya tidak mengetahui (soal pemerasan Bintoro), cuma aneh penanganan perkara sangat lama," ucap Rahmad saat dikonfirmasi, Senin (27/1)
Kedua pelaku sebetulnya sudah diumumkan menjadi tersangka dari kasus pembunuhan remaja putri tersebut dan juga telah dilakukan penahanan. Hanya saja kasus tersebut tak kunjung rampung karena tidak juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Posisi AKBP Bintoro sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan akhirnya diganti AKPB Gogo Galesung. Ditangani AKBP Gogo kasus pembunuhan remaja putri dilakukan anak pemilik Prodia itu akhirnya dilimpahkan ke Kejari dan telah dinyatakan lengkap alias P21.
"Setelah masuk Kasat baru Gogo saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 & tahap 2. Langsung lancar," kata Rahmad.
Rahmad menegaskan sudah berulang kali menyampaikan kepada anak buahnya agar tidak melakukan pemerasan saat penanganan perkara setiap kali menggelar anev. Hanya saja, dia menegaskan tidak tahu perihal pemerasan yang dilakukan oleh mantan anak buahnya itu.
Prodia Buka Suara Soal Hubungan Direksi dan Komisaris dengan Pelaku Pembunuhan Remaja Putri di Hotel Senopati
PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan jajaran direksi dan komisaris tidak memiliki hubungan darah dengan Muhammad Bayu Hartanto (MBH) dan Arif Nugroho (AN) tersangka dari kasus kematian remaja putri inisial FA (16) yang tewas dicekoki narkoba.
Hal tersebut menindaklanjuti kedua tersangka yang mengaku diperas oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Dapat kami sampaikan bahwa Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari founder dan profesional yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut," ujar Coorporate Secretary Prodia, Marina Amalia dalam keterangannya, Senin (27/1).
Marina menyampaikan, permasalahan Bayu dan Arif yang mengaku diperas tidak ada kaitannya dengan perusahaan prodia. Ia juga menegaskan jajaran Prodia profesional dan berintegritas.
"Kami rasa permasalahan ini adalah masalah pribadi di luar ranah perusahaan untuk memberikan komentar," ucap Marina.