Kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan Muhammad Bayu Hartanto dan Arif Nugroho menyeret dua mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kedua perwira menengah polisi itu diduga memeras tersangka pembunuhan salah satunya Muhammad Bayu Hartanto yang merupakan anak bos klinik dan laboratorium Kesehatan Prodia.
AKBP Bintoro menjalani penempatkan khusus (patsus) saat mengusut kasus pembunuan seorang remaja putri berinisial FA (16). Korban sebelumnya tewas dicekoki narkoba kedua tersangka saat kencan di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Propam Polda Metro Jaya masih mendalami perihal dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan remaja wanita itu. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Tidak hanya AKBP Bintoro, penggantinya sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Gogo Galesung juga ikut dipatsuskan. AKBP Gogo Galesung saat ini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan surat TR Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berdasarkan Nomor ST/1/I/KEP./2025 tertanggal 2 Januari 2025.
"Dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Selasa (28/1).
Selain dua orang tersebut, dua anggota Polres Jakarta Selatan lainnya Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan inisial Z dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel inisial ND juga ikut dipatsuskan. Sehingga total ada 4 orang yang telah dipatsus dalam kasus pemerasan.
Dugaan AKBP Gogo Galesung terlibat kasus pemerasan itu saat mengusut perkara pembunuhan dilakukan dua tersangka Muhammad Bayu Hartanto dan Arif Nugroho. AKBP Gogo Galesung saat itu menggantikan AKBP Bintoro sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel.
AKBP Gogo Galesum menggantikan AKBP Bintoro pada Agustus 2024. Pada awal Januari 2025, AKBP Gogo Galesum kemudian dirotasi sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelum bertugas di Polres Jaksel, AKBP Gogo Galesum bertugas di sejumlah Kepolisian Daerah. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 ini pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi dan Kasat Narkoba Polres Lebak, Banten.
AKBP Gogo Galesum beberapa kali mengungkap kasus menyita perhatian publik ketika menjadi Kasatreskrim Polres Jaksel.
Salah satu kasus ditangani adalah pembunuhan dilakukan anak terhadap ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada November 2024. Namun karier moncer AKBP Gogo Galesum tersandung dugaan pemerasan tersangka pembunuhan.
Advertisement
Penanganan Kasus Pembunuhan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengakui saat ditangani AKBP Gogo Galesung, kasus pembunuhan tersebut tuntas. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap Jaksa Kejari Jaksel.
"16 Desember 2024 sudah Kasat Reskrim yang baru AKBP Gogo Galesung," ucap Kombes Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan alasan di balik mandeknya pengusutan kasus pembunuhan seorang remaja putri berinisial AP (16) dengan tersangka Muhammad Bayu Hartanto (MBH) dan Arif Nugroho (AN). Penyidikan kasus itu dipimpin mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro.
AKBP Bintoro merilis kasus pembunuhan tersebut pada April 2024. AKBP Bintoro memimpin konferensi pers dengan menampilkan dua tersangka ke publik.
Namun setelah dirilis, penyidikan kasus tersebut tidak kunjung rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Menurut Kombes Ade Rahmat, AKBP Bintoro beralasan penyidikan kasus itu tidak kunjung rampung karena berkas tidak lengkap dan dikembalikan ke penyidik alias P19.
"Alasan yang bersangkutan teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19 saksi ahli dan lain-lain," kata Kombes Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Alhasil kasus itu mandek selama kurang lebih sembilan bulan di tangan kepolisian tanpa alasan jelas.
AKBP Bintoro meninggalkan kasus itu begitu dipindah tugaskan ke Polda Metro Jaya sebagai penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara posisi Kasat Reskrim Polres Jaksel digantikan AKBP Gogo Galesung.
Kepada AKBP Gogo Galesung, Kombes Ade Rahmat memerintahkan agar kasus tersebut segera dituntaskan. Kasus tersebut kemudian baru dinyatakan lengkap Jaksa Kejari Jaksel.
Kini kedua tersangka pembunuhan sudah ditahan di Kejari Jaksel dan menunggu waktu persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan jaksa masih menyusun dakwaan dari kasus tersebut.
"Belum (dilimpahkan ke pengadilan), baru proses penyusunan dakwaan," ucap Haryoko saat dikonfirmasi, Senin (27/1).
Haryoko mengaku belum dapat memastikan kapan berkas dakwaan perkara anak pemilik Prodia itu dapat rampung. Dia hanya menyebut jaksa akan sesegera mungkin menyelesaikan surat dakwaan untuk selanjutnya disidangkan.
"Secepatnya," kata Haryoko.