Kapolres Jaksel Akui Kasus Pembunuhan Remaja Dilakukan Anak Pemilik Prodia Ditangani AKBP Bintoro Sempat Mandek
Dugaan pemerasan dilakukan AKBP Bintoro itu terjadi saat mengusut kasus pembunuhan dan pemerkosaan dilakukan Bayu Hartanto dan Arif Nugroho.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Rahmad Idnal buka suara terkait kelakuan mantan anak buahnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga memeras anak pemilik perusahaan Prodia Muhammad Bayu Hartanto. Dugaan pemerasan dilakukan AKBP Bintoro itu terjadi saat mengusut kasus pembunuhan dan pemerkosaan dilakukan Bayu Hartanto dan Arif Nugroho.
Rahmad mengaku ada keanehan pada saat Bintoro menangani perkara dua tersangka dari kasus kematian seorang remaja putri karena dicekoki obat berupa Inex dan sabu. Hanya saja, dia tidak mengetahui perihal pemerasan tersebut.
"Saya tidak mengetahui (soal pemerasan Bintoro), cuma aneh penanganan perkara sangat lama," ucap Rahmad saat dikonfirmasi, Senin (27/1)
Berkas Tersangka Tak Kunjung Rampung
Kedua pelaku sebetulnya sudah diumumkan menjadi tersangka dari kasus pembunuhan remaja putri tersebut dan juga telah dilakukan penahanan. Hanya saja kasus tersebut tak kunjung rampung karena tidak juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Posisi AKBP Bintoro sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan akhirnya diganti AKPB Gogo Galesung. Ditangani AKBP Gogo kasus pembunuhan remaja putri dilakukan anak pemilik Prodia itu akhirnya dilimpahkan ke Kejari dan telah dinyatakan lengkap alias P21.
"Setelah masuk Kasat baru Gogo saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 & tahap 2. Langsung lancar," kata Rahmad.
Rahmad menegaskan sudah berulang kali menyampaikan kepada anak buahnya agar tidak melakukan pemerasan saat penanganan perkara setiap kali menggelar anev. Hanya saja, dia menegaskan tidak tahu perihal pemerasan yang dilakukan oleh mantan anak buahnya itu.
Awal Mula Kasus
Kasus tersebut semula dari remaja putri inisial FA (16) yang dibawa ke Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru pada 22 April 2024.
Usut punya usut korban adalah wanita penghibur bersama temannya PA (16) yang disewa oleh Bayu dan Arif untuk melayaninya di sebuah hotel daerah Senopati, Jakarta Selatan.
Kedua wanita penghibur itu pun dicekoki barang haram berupa zat adiktif inex dan sabu yang dicampur ke minuman alkohol. Mereka pun sempat kejang-kejang. Hanya saja FA saja yang pada akhirnya meregang nyawa begitu dibawa ke rumah sakit dan di tinggalkan begitu saja.
Anak pemilik Prodia itu pun disangkakan dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kelakuan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Peras Anak Prodia Rp20 Miliar
Perihal Pemerasan itu pertama kali diungkapkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, yang menyebut Bintoro yang diduga melakukan pemerasan ke anak pemilik Prodia mencapai Rp20 miliar.
Sugeng menceritakan, Bintoro pada saat itu tengah menyelidiki kasus pembunuhan yang menyerat anak dari pemilik Prodia, Muhammad Bayu Hartanto dan tersangka arif Nugroho. Bintoro diduga memeras mereka agar kasusnya tidak berlanjut.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson," kata Sugeng, Senin (27/1).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmad Idnal sempat memerintahkan agar kasus tersebut tetap diusut dan di saat bersamaan AKBP Bintoro dicopot dari jabatannya lalu dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya. Sementara kasus tersebut tetap diproses oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yang baru AKBP Gogo Galesung.
Di satu sisi, menurut Sugeng, Bintoro sudah mendapatkan uang hasil pemerasannya senilai Rp5 miliar
"Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang," beber Sugeng.
"Dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yg diduga kuasa hukum tersangka," sambung Sugeng.
Sugeng kemudian menambahkan, diduga uang hasil pemerasan itu dipakai untuk kepentingan pribadi Bintoro dan mengalir ke beberapa pihak.