Siapa Benar Soal Pemerasan Rp20 Miliar? Polisi atau Kubu Anak Bos Prodia
Kompolnas mengawal penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Komisi Kepolisian Nasioanal (Kompolnas) mengawal penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terhadap tersangka Muhammad Bayu Hartanto (MBH) dan Arif Nugroho (AN) dalam kasus overdosis seorang remaja putri.
Kedua tersangka diketahui anak dari bos perusahaan pelayanan kesehatan Prodia.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menuturkan, dugaan kasus pemerasan itu sudah diselidiki sejak awal bulan Januari ketika tersangka melayangkan gugatan terhadap Bintoro ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selain Bintoro, ada seorang sipil juga ikut digugat.
"Memang tuduhan terhadap perilaku yang tercela tersebut itu kan sedang diuji di awal Januari kemarin, sedang dilakukan upaya gugatan perdata dengan perbuatan melawan hukum ya atas AKBP Bintoro dan anggota kepolisian yang lain termasuk orang nonanggota polisi, yang bukan anggota polisi," kata Anam saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Sementara itu di satu sisi, Bintoro sempat membantah tuduhan telah melakukan pemerasan dan menerima uang Rp20 miliar.
"Dengan dua standing ini kita berharap bisa mengukur mana fakta yang benar mana yang tidak," ucap Anam.
Saat ini Bintoro beserta anak buahnya tengah menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya secara etik unutk membuktikan dugaan pemerasan yang dilakukannya.
Kompolnas mendorong agar pemeriksaan etik terhadap Bintoro Cs secara mendetail, guna membuat terang peristiwa pemerasan yang berpotensi menjadi pidana.
"Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti dan ada tindakan indikasi pidana ya harus dipidana, jelas itu," tegas Anam.
"Kita tidak bisa menolerir kejahatan dalam bentuk apa pun, Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran,termasuk etik dan pidananya. Itu yang kami harapkan," pungkas dia.
Terbongkarnya Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar
Dugaan pemerasan ini disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut nominal uang pemerasan mencapai Rp20 miliar.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1).
Sugeng menceritakan, terungkapnya dugaan pemerasan ini berawal dari mandeknya kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut justru tetap lanjut, sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan. Gugatan perdata dilayangkan pihak korban pemerasan pada 6 Januari 2025 lalu.
"Pihak korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia," ujar dia.
4 Polisi Diduga Lakukan Pemerasan
Bidang Propam Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan pemerasan terhadap anak dari bos Prodia. Total ada empat orang yang dipatsus atau penempatan khusus. Dua di antaranya merupakan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, empat anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan saat ini dipatsus terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Yang dipatsus antara lain B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1).
Ade Ary mengatakan, mereka yang diduga terlibat pemerasan akan diproses. Dia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, dengan mengedepankan prinsip prosedural, proporsional, dan profesional.
"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," ujar dia.
Bantahan AKBP Bintoro
AKBP Bintoro buka suara terkait tuduhan pemerasan terhadap anak dari bos Prodia. Dia membantah semua tuduhan miring tersebut.
"Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ngada," kata Bintoro dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1).
Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kasus dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke JPU untuk disidangkan.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan," ujar dia.
Bintoro mengatakan, pihak tersangka diduga tak terima hal itu dan menyebarkan berita bohong tentang dirinya melakukan pemerasan.
"Faktanya semua ini fitnah," ujar dia.
Bintoro mengatakan, ia telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 25 Januari 2025. Selain itu, Penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya turut menyita ponsel guna pendalaman lebih lanjut.
"Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya," ujar dia.
Bintoro menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses pengusutan berjalan. Bahkan, dia siap membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak benar.