Kompolnas Pantau Langsung Sidang Etik Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, Peran AKBP Bintoro Cs Terurai Jelas
Komisi Kode Etik Polri menjelaskan mengenai peran hingga nominal uang yang diterima AKBP Bintoro dan kawan-kawan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau langsung proses sidang etik mantan Kasat Reskrim Polres Mtero Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos jaringan laboratorium Prodia, Arif Nugroho digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (7/2).
Kasus dugaan pemerasan itu terjadi saat AKBP Bintoro mengusut dugaan pembunuhan dan pemerkosaan dilakukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto terhadap remaja berinisial FA (16), di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.
Proses Sidang Etik
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menceritakan sidang etik perdana digelar saat ini adalah agenda pembacaan persangkaan terhadap AKBP Bintoro. Dalam persangakaannya, Komisi Kode Etik Polri menjelaskan mengenai peran hingga nominal uang yang diterima AKBP Bintoro dan kawan-kawan.
"Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi itu dijelaskan semua, tapi ini kan masih standingnya persangkaan ya, belum diuji dengan kesaksian," ucap Anam di Polda Metro Jaya.
Anam mengatakan, kasus antara AKBP Bintoro dengan anak bos Prodia masuk dalam kategori penyuapan.
"Saya sendiri di AKBP B tadi melihat langsung dengan bacaan persangkaan yang kurang lebih hampir dua jam," ujar Anam.
Menurut Anam, dalam proses penyerahan uang tersebut memiliki nominal yang berbeda berdasarkan dari segi pangkat. Seperti mulai dari dari AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, AKP Ahmad Zakaria, AKP Marliana, dan Ipda ND.
Anam menjelaskan, persangkaan terhadap AKBP Bintoro mengurai secara rinci peran para pihak, jumlah uang dan aliran dana dalam kasus ini. Menurut dia, tidak hanya meninggung AKBP Bintoro, siding etik itu juga misalnya membahas soal angka-angka yang lain.
"Nah menurut saya di proses awal ini dengan melihat uraian yang cukup detail, hampir dua jam tadi membaca persangkaan dengan macam-macam cerita, dengan macam-macam angka, dengan macam-macam barang, dan dengan macam-macam disebut orang," ucap dia.
Anam menyimpulkan, kasus ini lebih condong pada upaya penyuapan dari pada pihak yang berperkara. Menurut dia, nominal uang bervariasi, namun totalnya belum dapat dipastikan karena masih harus diuji lebih lanjut dalam persidangan.
"Kalau ditanya lebih dalam lagi, karena masuk ya ke WhatsApp saya, bertanya apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan," ujar Anam.
Total ada 21 Saksi
Dalam sidang KKEP ini, sekiranya ada 21 saksi akan dimintai keterangannya untuk terperiksa AKBP Bintoro. Pemeriksaan puluhan saksi tersebut guna memperjelas terjadinya penyuapan.
"Karena memang jangan sampai struktur cerita ini patah gara-gara enggak ada informasi apapun. Kalau enggak datang ya tertulis gitu. Dan itu sudah dilakukan," kata Anam.
Selain AKBP Bintoro, sidang etik digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya hari ini juga menghadirkan terperiksa AKBP Gogo Galesung, AKP Ahmad Zakaria, AKP Marliana dan Ipda ND.
Sidang digelar dengan dua majelis kode etik dengan tempat yang berbeda. Sidang digelar masih dengan agenda pembacaan persangkaan.
Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa
Selain anggota kepolisian, Anam mengatakan, sidang juga mengungkap peran vital dari seorang pengacara yang disebutnya sangat dominan di dalam kasus ini.
Sosok tersebut diketahui berstatus mantan pengacara berinisial EDH, yang kini juga tengah dilaporkan di Polda Metro Jaya.
"Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan, dia lebih aktif. Terus ada momen-momen tertentu yang memang aktif sekali. Ini peranan dari non-anggota ini dominan sebenarnya," tandas dia.
Diketahui, selain sidang etik, AKBP Bintoro Cs digugat perdata anak bos Prodia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.