Sidang Perdata Anak Bos Prodia Vs AKBP Bintoro Cs Ditunda Hingga Pekan Depan, Ini Alasannya
Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro bersama dua anak buahnya, AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana digugat dugaan pemerasan kepada Arif Rp1,6 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata anak bos Prodia Prodia Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto (MBH) terhadap Eks kasat Reskrim polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro bersama dengan dua anak buahnya, AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana digugat dugaan pemerasan kepada Arif senilai Rp1,6 miliar. Selain mereka bertiga, dua orang juga ikut digugat adalah Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan kuasa Arif, serta Herry.
Berdasarkan pantauan, sidang perdata anak bos Prodia digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan agenda pemanggilan pihak penggugat dan tergugat. Sidang itu pun berakhir dengan cepat setelah majelis hakim memeriksa adanya kekurangan administrasi dari dokumen penggugat.
Permintaan Kubu Bos Prodia
Kubu anak bos prodia meminta kepada majelis hakim untuk mencabut sementara gugatannya untuk melengkapi berkas yang kurang itu. Hingga akhirnya hakim memberi waktu hingga pekan depan agar pigak tergugat menyempurnakan berkas gugatannya.
"Sidang ditunda sampai 12 Februari 2024 dengan agenda penetapan pencabutan," kata ketua Majelis hakim Bawono Effendi di ruang sidang, Rabu (5/2).
Kuasa Hukum anak Bos Prodia, Pahala Manurung menjelaskan pihaknya mencabut gugatan sementara karena adanya kekurangan data dari pihak salah satu tergugat. Sehingga pihaknya akan melengkapi kekurangan itu terlebih dahulu dan mencabut gugatan sementara.
"Karena kita mau tambah para pihak, maupun ada alamat yang kurang tepat, jadi kita mencabut sementara ya. Namun, kami akan melakukan kembali seperti ini untuk menambah pihak berikutnya. Sehingga nilai kerugiannya lebih kita masukkan lagi," kata Pahala kepad wartawan, Rabu (5/2)
Identitas Tergugat
Pahala enggan membeberkan siapa identitas dari pihak tergugat yang nanti akan ditambahkannya. Hanya dia mengatakan ada dua orang nantinya yang akan dimasukkan sebagai tergugat baru.
Namun sejalan dengan adanya penambahan tergugat itu, nantinya akan ada penambahan nilai kerugian baru. Lagi-lagi dia enggan membeberkan penambahan nilai kerugian tersebut.
"Ada (penambahan nilai kerugian)," singkat Pahala.
Kronologi Pemerasan
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak pemilik prodia yang sedang berkasus mencapai Rp20 miliar. Informasi dugaan pemerasan itu pertama kali diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menceritakan, kejadian itu saat Bintoro tengah menyelidiki kasus pembunuhan yang menyerat anak dari pemilik Prodia, MBH dan tersangka AN. Bintoro diduga memeras mereka agar kasusnya tidak berlanjut.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson," kata Sugeng.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmad Idnal sempat memerintahkan agar kasus tersebut tetap diusut. Di saat bersamaan, Bintoro dicopot dari jabatannya lalu dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya. Sementara kasus tersebut tetap diproses oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yang baru AKBP Gogo Galesung.
Menurut Sugeng Bintoro sudah mendapatkan uang hasil pemerasannya senilai Rp5 miliar
"Ketika kasus pidana atas tersangka AN diproses lanjut maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang," beber Sugeng.
"Dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yg diduga kuasa hukum tersangka," sambung Sugeng.
Sugeng kemudian menambahkan, diduga uang hasil pemerasan itu dipakai untuk kepentingan pribadi Bintoro dan mengalir ke beberapa pihak.