Kasus Dugaan Penggelapan Mobil, Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Diperiksa Polisi

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Evelin bersama suaminya berinisial JK.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil, Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Diperiksa Polisi
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan tersangka Arif Nugroho, anak dari bos Prodia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025. (Dok. Istimewa) (@ 2025 merdeka.com)

Penyidik Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan kuasa hukum anak bos Prodia Arif Nugroho. Evelin diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penggelapan mobil dilaporkan Arif Nugroho.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Evelin bersama suaminya berinisial JK.

"Masih on schedule pagi ini," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).

Ade Safri mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10:00 WIB. "Jam 10:00 WIB," ucap dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus penggelapan mobil oleh terduga Evelin setelah mendapatkan bukti awalan yang cukup.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (8/2).

Untuk selanjutnya, Ade Ary mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan mengumpulkan kegiatan rangkain penyidikan mengumpulkan barang bukti termasuk dengan memanggil keterangan pihak terkait guna menetapkan tersangka.

"Kegiatan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Ade Ary.

Rekomendasi