Tim Anti-Pungli Serang Gencarkan Uji Petik, Wujudkan Loker Bersih dari Calo
Tim Anti-Pungli Ketenagakerjaan Serang gencar menggandeng perusahaan untuk memastikan rekrutmen bebas calo. Tujuannya melindungi pencari kerja dan integritas perusahaan.
Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Banten, mengambil langkah proaktif memberantas praktik percaloan. Mereka menggandeng pihak perusahaan melalui kegiatan uji petik di PT Nikomas Gemilang, Kibin. Upaya ini bertujuan mewujudkan lowongan kerja (loker) yang bersih dari pungli.
Ketua Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan amanat dari Bupati Serang. Tujuannya adalah memberantas pungli di perusahaan padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Tim gabungan ini berupaya mencari akar persoalan maraknya isu pungutan liar.
Kehadiran tim juga untuk melindungi perusahaan, pemilik modal, serta masyarakat pencari kerja dari praktik percaloan. Dalam setiap kunjungan, tim mengedepankan pendekatan persuasif. Mereka menyosialisasikan kebijakan pemerintah daerah terkait rekrutmen bebas pungli.
Upaya Pencegahan Pungli Rekrutmen di Perusahaan
Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang secara aktif melakukan sosialisasi dan uji petik ke berbagai perusahaan. Salah satu kunjungan penting dilakukan di PT Nikomas Gemilang, Kibin, Kabupaten Serang. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Sugi Hardono menegaskan bahwa praktik pungli rekrutmen adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh aturan. Oleh karena itu, timnya berkomitmen untuk memastikan setiap proses penerimaan karyawan berjalan transparan dan adil. Mereka juga menggali masukan mengenai kendala yang dialami oleh pihak perusahaan terkait rekrutmen.
Respons positif datang dari PT Nikomas Gemilang yang mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Serang. Kolaborasi ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan investor.
Transparansi Loker Melalui Aplikasi Digital
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, turut berperan aktif dalam sosialisasi ini. Ia menyampaikan Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor 12 Tahun 2026. SE tersebut mewajibkan seluruh perusahaan untuk melaporkan pembukaan lowongan pekerjaan.
Pelaporan lowongan pekerjaan ini harus dilakukan melalui aplikasi "Serang Bahagia Digital". Tujuan utama dari penggunaan platform digital ini adalah untuk memastikan proses rekrutmen terpantau secara transparan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi celah bagi praktik percaloan yang merugikan pencari kerja.
Inisiatif ini merupakan langkah konkret Pemkab Serang dalam memanfaatkan teknologi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pasar kerja lokal. Transparansi data lowongan kerja juga membantu pencari kerja mendapatkan informasi yang akurat.
Penegakan Hukum dan Saluran Pelaporan Pungli
Praktisi Hukum dan Akademisi UIN Banten, Cecep Azhar, yang tergabung dalam tim, menegaskan bahwa pungli rekrutmen adalah pelanggaran hukum murni. Tim yang dibentuk melalui SK Bupati Serang No. 1 Tahun 2026 ini memiliki tiga fungsi utama. Fungsi tersebut meliputi intelijen, pencegahan, dan yustisi.
Cecep Azhar mengimbau masyarakat Kabupaten Serang agar tidak takut untuk melaporkan praktik pungli tenaga kerja. Masyarakat didorong untuk berani melapor jika mendengar, melihat, atau menjadi korban pungli. Keberanian melapor sangat krusial untuk memberantas praktik ilegal ini.
Berbagai saluran pelaporan tersedia bagi masyarakat yang memiliki bukti pendukung lengkap. Aduan dapat disampaikan langsung ke layanan 110 kepolisian, SP4N-Lapor, PPID Pengaduan Pemkab Serang, Inspektorat, Disnakertrans, atau Klinik Advokasi Hukum Zakiah. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti laporan pungli.
Sumber: AntaraNews