Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan, Mantan Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dikenakan Wajib Lapor

Pemeriksaan Evelin sebagai tersangka berlangsung selama empat jam pada Jumat (7/3).

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan, Mantan Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dikenakan Wajib Lapor
Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan, Mantan Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dikenakan Wajib Lapor (Merdeka.com)

Mantan kuasa hukum anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Pemeriksaan Evelin sebagai tersangka berlangsung selama empat jam pada Jumat (7/3).

Meskipun sudah diperiksa sebagai tersangka, Evelin tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Setelah pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka EDH, namun terhadap tersangka EDH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (7/3).

Evelin diperiksa sejak pukul 14.30 WIB hingga 18.30 WIB. "Dalam kegiatan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan," ujar Ade.

Kronologi

Anak bos Prodia, Arif melaporkan mantan kuasa hukumnya EDH terkait penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 27 Januari 2025.

Saat itu, EDH meminta Arif Nugroho untuk menjual mobilnya demi membantu menyelesaikan masalah hukum kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang remaja seharga Rp3,5 miliar. Hanya saja, hasil dari penjualan itu tidak pernah diterima oleh Arif dan mengalami kerugian Rp6,5 miliar.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti dan menetapkan Evelin sebagai tersangka.

Rekomendasi