Menangis Dipecat dari Polri, AKBP Bintoro Melawan Ajukan Banding
AKBP Bintoro termasuk terduga pelanggar lain ditanya oleh komisi etik terkait perbuatan yang dilakukan, sebagian besar telah mengakui kesalahan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan penyesalannya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.
Bintoro bahkan sampai meneteskan air mata saat mendengar putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam yang memantau siding etik mengatakan, AKBP Bintoro terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat mendengar itu, Bintoro menangis dan menyesali perbuatannya.
"Dia menyesal dan menangis," kata Anam kepada wartawan, Jumat (7/2).
Akui Perbuatan
Selain diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), AKBP Bintoro termasuk terduga pelanggar lain ditanya oleh komisi etik terkait perbuatan yang dilakukan, sebagian besar telah mengakui kesalahan.
"Iya (Bintoro akui) perbuatannya salah," ujar dia.
Ajukan Banding
Anam melanjutkan, beberapa di antaranya bahkan diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.
"Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan. Namun, para pelanggar mengajukan banding," ujar dia.