Terungkap! 96 Ribu Butir Okerbaya Situbondo Diselundupkan via Ekspedisi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Polres Situbondo berhasil mengungkap peredaran 96 ribu butir okerbaya yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi, mengamankan satu tersangka yang terancam hukuman berat.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dalam jumlah besar. Pengungkapan ini terjadi setelah adanya informasi masyarakat mengenai pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Situbondo.
Sebanyak 96 ribu butir pil trex siap edar berhasil disita, bersamaan dengan penangkapan seorang pria berinisial DA (42) yang diduga berperan sebagai penerima paket. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini menyoroti modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan celah dalam sistem pengiriman barang, sehingga memerlukan kewaspadaan lebih dari berbagai pihak. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Penangkapan Okerbaya Situbondo
Pengungkapan kasus peredaran okerbaya Situbondo ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Situbondo mengenai adanya pengiriman paket yang mencurigakan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Opsnal di lapangan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal berhasil menemukan tiga kardus besar yang berisi obat keras berbahaya siap edar. Penangkapan terhadap pria berinisial DA (42) dilakukan pada Jumat (19/9) malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Menurut Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, "Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal menemukan tiga kardus besar berisi obat berbahaya siap edar, dan mengamankan seorang pria inisial DA (42) setelah menerima pengiriman okerbaya melalui jasa ekspedisi tersebut." Penangkapan terjadi di samping kantor jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Raya Kalibagor, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Tersangka DA alias Pentol diketahui menggunakan modus operandi yang licik dalam menjalankan aksinya. Ia memanfaatkan jasa pengiriman paket untuk mengedarkan okerbaya dalam jumlah besar, menghindari deteksi langsung oleh aparat.
Dari hasil pengungkapan ini, Polres Situbondo berhasil mengamankan total 96 ribu butir pil trex siap edar. Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dikemas dalam 96 kaleng, di mana setiap kaleng berisi 1.000 butir pil trex.
Selain puluhan ribu butir okerbaya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi satu unit HP, satu unit motor, serta plastik dan alumunium foil yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Dalam penggeledahan lebih lanjut, tim Opsnal Satresnarkoba juga menemukan sisa narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram serta tiga linting ganja dengan total 1,95 gram. Temuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat. Ia dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait distribusi farmasi ilegal.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu dan ganja. Kombinasi pasal-pasal ini membuat tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, menunjukkan keseriusan hukum terhadap kejahatan narkoba.
AKP Luthfi menegaskan komitmen Polres Situbondo dalam memerangi peredaran narkoba. "Polres Situbondo tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba, kami meminta masyarakat untuk melapor bila menemukan pengiriman mencurigakan lewat jasa pengiriman," ujarnya.
Pernyataan ini merupakan ajakan kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib. Kerjasama antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran obat-obatan terlarang.
Sumber: AntaraNews