Tegas! Prabowo Perintahkan Menteri KKP Beresi Proyek Pagar Laut Sampai Tuntas Secara Hukum
Menteri KKP mengatakan bersama lembaga lain bakal melakukan pembongkaran pagar laut kembali pada Rabu (22/1).
Presiden Prabowo Subianto meminta proyek pemagaran laut di Tangerang diusut tuntas. Perintah tegas ini disampaikan Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
"Tadi arahan Pak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu," kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Trenggono menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI AL usai pembongkaran pada Sabtu, 18 Januari 2025. Untuk tindakan ke depan, ia bakal berkomunikasi lagi dengan Kepala Staf Angkatan Laut.
"Karena kemarin juga ada pembongkaran yang dilakukan oleh TNI AL, maka tadi kita sudah koordinasi juga dengan Kasal. Tadi sudah rapat dengan Kasal dengan jajarannya. Tentu setelah kami dipanggil oleh Pak Presiden ini, kita juga akan koordinasi lagi dengan beliau," jelas dia.
Trenggono melanjutkan, pada hari Rabu (22/1) mendatang, ia bersama lembaga lain bakal melalukan pembongkaran kembali pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut.
"Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam," ucapnya.
Trenggono sempat mendapat informasi bahwa pembuatan pagar laut dilakukan oleh Persatuan Nelayan Pantura. Namun, tidak ada perwakilan dari kelompok tersebut yang menghadiri undangan klarifikasi KKP.
"Jadi tadi saya dapat laporan, tadi siang dapat laporan, katanya besok mau datang. Alhamdulillah kalau mereka datang, kita akan usut. Jadi lebih mudah. Tapi intinya tadi saya laporkan begitu, apabila tidak itu menjadi haknya negara," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pagar sepanjang 30 km yang membentang di enam kecamatan Kabupaten Tangerang dimilik mengungkap dua perusahaan. Dua perusahaan itu dipastikanya pula telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Dua perusahaan yang dimaksud yakni PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Total, katanya, ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.