Gaduh Misteri Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP Tegaskan SHM dan HGB di Atas Lautan Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, sertifikat di atas laut adalah ilegal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, sertifikat di atas laut adalah ilegal. Hal ini merespons adanya temuan bahwa pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM.
"(SHM dan HGB di atas laut) Ilegal sudah pasti, karena di PP 18 sudah menyatakan (Sertifikat) yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," kata Trenggono usai bertemu presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1).
Trenggono mengungkap, Prabowo memberi arahan untuk meminta membongkar pagar laut yang ada di Tangerang dan Bekasi. Pembongkaran bakal dilakukan hari Rabu (22/1) bersama lembaga terkait.
"Jadi sesuai arahan dari bapak presiden gitu, pokoknya sesuai dengan koridor hukum dan kemudian saya bisa sampaikan disini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar," ucap dia.
Trenggono kembali menegaskan, bahwa pagar laut bersertifikat yang disebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid adalah ilegal.
"Saya mendapatkan press conference dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas illegal juga," jelas Trenggono.
Menteri ATR/BPN Bongkar Pemilik Pagar Laut
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan dua perusahaan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang. Pagar laut itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Nusron mengatakan, SHGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agu Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa
sebanyak 20 bidang," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN.
"kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," sambungnya.
Politisi Golkar ini pun membenarkan informasi yang disampaikan di media sosial mengenai penerbitan HGB di Desa Kohod, Tangerang.
"Jadi, berita-berita yang muncul di media tentang sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.
Nusron tidak membeberkan secara rinci identitas dari pemilik perusahaan yang mempunyai SHGB itu. Menurutnya, hal itu bisa dicek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya," ujarnya.