Tanggul Beton di Cilincing, Pramono Tekankan Nelayan Tak Boleh Terdampak
Pramono menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak pernah menerbitkan izin terkait pembangunan pagar laut itu.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, angkat bicara terkait keberadaan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara. Ia menegaskan, pembangunan tanggul atau pagar laut tersebut tidak boleh menghambat akses dan aktivitas nelayan dalam mencari nafkah di laut.
Pramono menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak pernah menerbitkan izin terkait pembangunan pagar laut itu. Izin, kata Pramono sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diberikan kepada PT Karyacipta Nusantara (KCN).
"Saya juga ingin menyampaikan hal yang berkaitan dengan pagar laut yang viral kemarin. Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut,” kata Pramono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
"Ini merupakan kewenangan Kementerian KKP yang diberikan kepada PT. Karyacipta Nusantara," sambungnya.
Kendati keberadaan tanggul beton tersebut bukan kewenangan Pemprov DKI, Pramono menegaskan prioritas utamanya tetap pada keberlangsungan aktivitas melaut masyarakat di kawasan pesisir agar tidak terganggu.
"Maka dengan demikian karena ini izin sepenuhnya diberikan oleh Kementerian KKP memang sesuai dengan kewenangannya, bagi pemerintah DKI Jakarta yang paling penting adalah para nelayan itu tidak boleh terganggu beraktivitas di tempat tersebut,” jelasnya.
Pramono menyatakan, telah meminta jajaran terkait di Pemprov DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan perusahaan pelaksana proyek. Pramono menilai, PT KCN wajib untuk menjamin nelayan tetap memiliki akses ke laut.
"Sehingga dengan demikian saya sudah minta kepada dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut dan memberikan jaminan bahwa PT. Karyacipta Nusantara harus memberikan akses kepada para nelayan yang beraktivitas di tempat tersebut," katanya.