Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan soal tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara. Menurut Deddy, tanggul tersebut dikeluhkan sangat menggangu aktivitas para nelayan.
"Mungkin bisa di singgung juga pertanyaan publik terkait pagar beton itu pak, mungkin bisa dijelaskan nanti kalau ada waktu, kalau enggak tertulis ya. Karena kami (Komisi II) juga banyak mendapat pertanyaan soal itu,” ujar Deddy dalam rapat kerja Komisi II DPR, Senin (15/9).
Menjawab hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut perizinan pembangunan tanggul adalah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun Nusron memastikan Kementerian ATR/BPN akan meninjau langsung tanggul beton tersebut.
"Kalau belum ada sertifikatnya, ya kami enggak ada kewenangan. Cuma di KKP, baik tata ruang lautnya, maupun izin reklamasinya di sana semua," ujar Nusron.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, pagar beton di perairan Marunda, Cilincing itu sudah memiliki izin lengkap.
"Perizinan sudah lengkap semuanya, dalam hal ini karena sudah lengkap semuanya, KKP tidak bisa ambil tindakan," ujar Pung, dalam konferensi pers penanganan ilegal fishing disiarkan daring pada Selasa (20/5).
"Jadi, kita pastikan ketika mereka ilegal, tidak ada izin, baru kita bisa masuk, kita lakukan tindak lanjut," tegas dia.