KKP Pastikan Tanggul Beton di Cilincing Punya Izin, Ini Pemiliknya

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan proyek tersebut memiliki izin lengkap.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
KKP Pastikan Tanggul Beton di Cilincing Punya Izin, Ini Pemiliknya
KKP Pastikan Tanggul Beton di Cilincing Punya Izin, Ini Pemiliknya (Merdeka.com)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tanggul beton yang viral di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, merupakan bagian dari proyek reklamasi milik PT Karya Cipta Nusantara (KCN).

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan proyek tersebut memiliki izin lengkap.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar, menjelaskan bahwa tanggul tersebut merupakan bagian dari pengembangan Terminal Umum PT KCN.

“Kegiatan reklamasi di area PT KCN sudah diverifikasi. Proyek ini memiliki izin lengkap dan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” kata Fajar dalam keterangannya, Kamis (11/9).

Menurutnya, KKP akan terus melakukan pengawasan agar kegiatan tetap sesuai izin, sekaligus memastikan masyarakat pesisir tidak dirugikan.

“Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama,” tegasnya.

Fajar menambahkan, pembangunan Terminal Umum PT KCN bertujuan memperkuat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi maritim.

Infrastruktur logistik modern dan efisien diharapkan dapat memperlancar aktivitas pelabuhan serta distribusi barang.

“Namun, semua itu harus dijalankan sesuai aturan dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Sebelumnya, video keberadaan tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer diunggah akun Instagram @cilincinginfo.

Dalam rekaman itu, seorang nelayan mengeluhkan tanggul tersebut karena dianggap menghalangi jalur melaut.

“Awalnya jalur nelayan, sekarang sulit. Kami harus memutar jauh karena ada tanggul beton,” kata nelayan dalam video, dikutip Rabu (10/9).

Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menegaskan bahwa tanggul di Cilincing bukan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

“Tanggul tersebut bukan pekerjaan NCICD, baik tanggul laut maupun pantai,” jelas Ciko Tricanescoro, Kabid Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta.

Hal senada disampaikan Alfan Widyastanto, Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pesisir. Ia menegaskan Dinas SDA DKI tidak pernah mengeluarkan izin ataupun memiliki kewenangan atas proyek itu.

“Untuk informasi lebih lanjut, sebaiknya dicek langsung ke lapangan,” ujarnya.

Rekomendasi