Tahukah Anda, Melempari Kereta Api Bisa Dipenjara 15 Tahun? KAI Jakarta Ingatkan Sanksi Berat
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat tentang sanksi pidana berat bagi pelaku pelemparan kereta api, yang bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Apa saja bahayanya?
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan pelemparan kereta api. Perbuatan ini tidak hanya membahayakan keselamatan perjalanan dan jiwa penumpang, tetapi juga termasuk tindak pidana serius yang dapat berujung pada hukuman penjara.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa pelaku pelemparan kereta api dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Sanksi tegas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Peringatan ini disampaikan menyusul insiden pelemparan yang kembali terjadi pada Sabtu petang, menimpa Kereta Api (KA) 283 Serayu relasi Karawang – Pasar Senen. Kejadian tersebut menyebabkan kerusakan pada kaca rangkaian kereta dan memicu respons cepat dari pihak KAI.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Pelemparan Kereta Api
Tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan sekadar kenakalan, melainkan sebuah pelanggaran hukum serius yang diatur dalam perundang-undangan. PT KAI Daop 1 Jakarta secara tegas mengingatkan bahwa setiap perbuatan yang merusak sarana dan prasarana perkeretaapian akan ditindak secara hukum.
Menurut Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, "Bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian." Pernyataan ini merujuk pada Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku pelemparan kereta api dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga tidak main-main, yaitu paling banyak Rp2 miliar. KAI sangat menyesalkan peristiwa ini karena tindakan pelemparan ke arah kereta api sangat berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan perjalanan serta jiwa penumpang.
Bahaya dan Larangan Aktivitas di Jalur Kereta Api
Selain larangan pelemparan, KAI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api kecuali untuk kepentingan angkutan kereta api. Jalur kereta api adalah area steril yang dirancang khusus untuk operasional kereta dan memiliki potensi bahaya sangat tinggi bagi siapa pun yang berada di sana.
Larangan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat (1). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Mematuhi larangan ini adalah kunci untuk menjaga keselamatan bersama. Keberadaan benda asing atau aktivitas manusia di jalur kereta api dapat memicu kecelakaan fatal, baik bagi individu yang melanggar maupun bagi perjalanan kereta api itu sendiri. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat.
Kasus Pelemparan Terbaru dan Langkah Penanganan
Aksi pelemparan terhadap kereta api kembali terjadi dan menjadi perhatian serius pihak KAI. Insiden terbaru menimpa Kereta Api (KA) 283 Serayu, yang melayani relasi Karawang – Pasar Senen, pada Sabtu petang sekitar pukul 16.23 WIB.
Kejadian tersebut terjadi di lintas Emplasemen Stasiun Karawang, tepatnya pada petak jalan antara Stasiun Klari dan Stasiun Karawang. Akibat ulah oknum tak bertanggung jawab, kaca pada rangkaian kereta dua, tiga, dan lima mengalami pecah. Kerusakan ini tentu saja mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan penumpang.
Menanggapi insiden ini, petugas segera melakukan penanganan sementara dengan menutup bagian kaca yang rusak demi menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan. Lebih lanjut, petugas pengamanan Stasiun Karawang juga melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menindak pelaku sesegera mungkin. Petugas PAM juga melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di sekitar jalur KA sebagai antisipasi hal-hal serupa.
Sumber: AntaraNews